Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP
Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Hingga saat ini belum ada dugaan keterlibatan perwira polisi dalam kasus ini
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP
Anggota polisi yang menangani TKP kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang diduga melakukan kesalahan prosedur. Hal itu pun yang menjadi salah satu penyidik kesulitan mengungkap perkara selama dua tahun terakhir ini.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan dugaan kesalahan prosedur saat olah TKP, karena sejumlah barang bukti dalam kondisi rusak. Meski begitu, hingga saat ini belum ada dugaan keterlibatan perwira polisi dalam kasus ini.
"Diduga ada kesalahan prosedur dia dalam penanganan TKP. Seperti barang bukti ada yang rusak, kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur membawa iden dan lain sebagainya, itu yang kita dalami," ucap dia.
"Kita belum mendalami ke arah hubungan saudara dan sebagainya. Yang jelas kita lakukan meminta keterangan mereka untuk tindak lanjut ke depan kita dalami lagi. (perwira tersebut) saat ini di Polres Subang bagian reserse," dia melanjutkan.
Surawan pun menegaskan akan ada sanksi bagi mereka. Namun, semua masih bergantung pada penyelidikan dan dalam pembahasan.
Saat ini, perwira tersebut masih bertugas seperti biasa.
"Sanksinya terhadap mereka seperti apa, apakah ada pidananya atau kode etiknya. Nanti kita putuskan. Nanti kalau sudah kita rangkum semuanya. Ini kita kan masih mendalami keterangan yang lain juga," jelas dia.
merdeka.com
Kemudian, salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan. Meski begitu, pengajuan sebagai Justice Collaborator (JC) belum diputuskan.
Tersangka tersebut bernama M Ramdanu. Ia merupakan yang pertama kali menyerahkan diri dan mengajukan sebagai JC. Keterangan dari dia bermuara pada penetapan tersangka Yosep Hidayah suami dan ayah korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.
"Danu sudah ditempatkan di tempat khusus di safe house," ucap Surawan.
"Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan di sana," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn), Benny Mamoto, menyoroti soal dugaan kesalahan prosedur saat olah TKP awal di lokasi pembunuhan.
"Kan awalnya ditangani di level bawah, bukan langsung Polda, dan tentunya ada kelemahan dan kekurangan karena dilihat dari kompetensi, pengalaman dari penyidik itu tentunya tidak sama dengan mereka yang ada di level Polda, itu jadi salah satu kendala," ucap dia.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti Suhartini dan anaknya bernama Amalia Mustika Ratu ditemukan bersimbah darah dalam bagasi mobil Alphard.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka yang telah ditetapkan yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).