Ini Penyebab Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Saat itu, T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dan seizin tim Inafis.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Ia adalah seorang perwira polisi aktif berinisial T.
Sejauh ini, salah satu alasan penetapan tersangka karena T lalai dalam bertugas hingga menyebabkan upaya pengungkapan kasus ini memakan waktu lebih dari dua tahun.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, T adalah Kanit Resmob Polres Subang. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman penanganan kasus yang terjadi pada tahun 2021.
“Ini karena obstruction of justice (ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan). Nah, untuk pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice kita mengambil TKP Yaitu pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021 di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang,” kata Jules, Selasa (10/9).
Menurut Jules, saat itu, T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dan seizin tim Inafis. Tujuan menguras bak mandi sebenarnya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP. Namun, hal tersebut membuat kondisi di lokasi kejadian berubah dan berbuah menyulitkan tim Inafis untuk melakukan olah TKP.
Instruksi T menguras bak mandi kepada saksi S terjadi pada pada tanggal 18 Agustus 2021, sekitar jam 08.00 WIB pagi. Semula, Ia memasuki TKP sekaligus mengambil foto lokasi di TKP. Kemudian sore harinya, proses pengurasan bak mandi terjadi. Besok harinya, T kembali ke TKP dan kembali menyuruh S dan MR menguras bak mandi.
“Kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan pada tanggal 18 hingga pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya,” terang Jules.
“Kemudian ditetapkanlah tersangka T ini sebagai tersangka terkait dengan kegiatan merintangi atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Nah pasal yang dilanggar adalah pasal 221 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan penjara,” jelas dia.
Disinggung mengenai hubungan antara T dengan para tersangka lain, pihak penyidik masih melakukan pendalaman. Sementara ini, kedua belah pihak tidak ada ikatan kerja atau keluarga. Penyidikan tetap berlanjut untuk mengetahui motif lain.
“Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas tentunya sebagai Kanit Resmob, dia bertugas untuk mencari pelaku pada saat kejadian pembunuhan tersangka. Namun kelalaian ataupun kesengajaan yang telah dilakukannya ini menyebabkan terjadi perintangan kegiatan untuk penyidik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi terkait dengan kasus ibu dan anak di Subang,” terang Jules.
“Saat ini perlu saya tegaskan bahwa tersangka sendiri sejak kejadian, sejak kasus tersebut telah dimutasi, dimutasi, tidak lagi sebagai anggota reskrim. Namun ditempatkan di Polres sebagai anggota di luar dari proses penyidikan,” ia melanjutkan.
Ia memastikan kasus obstruction of justice masih bergulir. Penyidik segera menyerahkan berkas perkara tersangka T ini kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di sidang pengadilan. Proses penyelidikan pun masih berlaku bagi para tersangka lain.
“Jadi pada saat itu dia murni adalah untuk mencari tersangka. Jadi saat ini yang kami temukan seperti itu namun tidak menutup kemungkinan Kalaupun ada keterkaitan, keterlibatan dari tersangka dalam upaya memang sengaja menutupi untuk menghalangi terungkapnya kasus ini, tentu akan kita proses.
Penanganan perkara para tersangka lain dalam kasus ini, yakni Mimin selaku istri kedua pelaku utama Yosep dan kedua anaknya masih berproses di Dikrimum Polda Jawa Barat.
“Untuk tersangka lain, entah itu istri dari tersangka yang sudah divonis ataupun keluarga lainnya, ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Diketahui, Diketahui, ibu-anak bernama Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika (23) ditemukan meninggal dunia di dalam bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021. Majelis Hakim memvonis 20 tahun penjara kepada Yosep Hidayah dalam kasus kasus tersebut di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (27/5) lalu.