Lima Orang Jadi Tersangka Pembunuh Ibu-Anak di Subang, Termasuk Suami Korban dan Istri Kedua
Keponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.
Polisi menetapkan lima tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang setelah salah seorang tersangka berinisal MR menyerahkan diri.
Lima Orang Jadi Tersangka Pembunuh Ibu-Anak di Subang, Termasuk Suami Korban dan Istri Kedua
Pihak kepolisian sempat tidak mempercayai keterangan yang diberikan MR yang sedang menunggu proses dan keputusan menjadi justice collaborator. Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan kepada para penegak hukum.
Diketahui, ibu-anak bernama Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika (23) ditemukan meninggal dunia di dalam bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Pihak kepolisian sudah melakukan serangkaian upaya untuk mengungkap siapa tersangka dalam kasus tersebut, dari mulai olah TKP hingga pemeriksaan terhadap 124 orang saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik.
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam tiga bulan terakhir, pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap kasus yang sudah dua tahun mengambang.
"Semenjak tiga bulan terakhir ini kita melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi kemudian kita melakukan analisa bukti digital, baik itu CCTV maupun telepon seluler, dan kita selalu melakukan pemeriksaan kepada saksi maupun orang-orang yang dicurigai," ucap dia di Mapolda Jabar, Rabu (18/10).
"Dua minggu lalu, MR, dia sudah mengakui perbuatannya, namun kami masih ragu, kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri sebagai JC sehingga kemarin dia datang ke Polda kemudian didampingi kuasa hukumnya kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan."
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Berdasarkan keterangan dari MR, ada sejumlah pihak yang terlibat dalam pembunuhan. Hingga akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka adalah MR yang merupakan keponakan korban, lalu Y (suami Tuti), M (istri kedua Y), AR (anak dari M), dan A (anak dari M).
Peran MR
Berdasarkan pengakuan MR, dalam kasus ini ia diminta oleh Y untuk menemani ke rumah korban. Setelah sampai, MR diminta mengambil golok kemudian disuruh menunggu di garasi.
"Setelah mengambil golok ini dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi ke para korban, namun setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel ini kemudian dia sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ucap Surawan.
"Namun dari para pelaku lain ini belum mengakui perbuatannya namun ada bukti yang kuat dari Y atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kita kuat dugaan kita bahwa Y ini sebagai pelaku, sehingga kita lakukan penahanan bersama MR," jelasnya.
Meski sudah menetapkan lima orang tersangka, pihak kepolisian baru melakukan penahanan terhadap MR dan Y. Sisanya masih belum dilakukan penahanan, karena pertimbangan penyidik.
"Istri muda dan dua anaknya sampai sekarang kita belum melakukan penahanan namun semuanya kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Polisi Dalami Motif Pelaku
Surawan mengatakan, MR menyerahkan diri karena merasa tertekan. Hal ini pula yang menjadi alasan pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, meski MR sudah mengakui perbuatannya pada dua pekan lalu.
"Dia mungkin merasa ada tekanan, memang dua minggu yang lalu dia ini sempat mengaku saat dilakukan proses pemeriksaan, namun kita belum yakin, dan kemarin menurut pengakuan dia, dia sudah berdiskusi dengan keluarga dan kuasa hukumnya, alangkah bagusnya dia menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya,” terang dia.
"Kita masih mendalami motif para tersangka ini kemudian kita juga masih mengumpulkan barang bukti lain dan mencari bukti lain yang digunakan untuk melakukan pembunuhan. Tersangka sudah ada lima orang sekarang, kita dalami peran masing-masing tersangka kemudian mencari kemungkinan ada peran pelaku lain dalam kasus ini."
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Pengajuan JC
Mengenai pengajuan justice collaborator, semua sedang berproses. “Tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi. Untuk MR sendiri sekarang ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain,” pungkasnya.