'Kuncian' Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Meski Pelaku Membantah
Total ada 124 orang saksi yang diperiksa polisi untuk mengungkap kematian ibu dan anak yang ditermukan tak bernyawa dalam bagasi mobil.
Kasus ini sempat mati suri selama dua tahun.
'Kuncian' Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Meski Pelaku Membantah
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terus bergulir pascapenetapan lima tersangka. Di sisi lain, pihak kepolisian masih akan melihat perkembangan mengenai Justice Collaborator (JC) yang diajukan salah seorang tersangka.
Diketahui, ibu-anak bernama Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika (23) ditemukan meninggal dunia di dalam bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Pihak kepolisian sudah melakukan serangkaian upaya untuk mengungkap siapa tersangka dalam kasus tersebut, dari mulai olah TKP hingga pemeriksaan terhadap 124 orang saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik.
Belakangan, polisi menetapkan lima tersangka setelah salah seorang di antara mereka berinisial MR menyerahkan diri sekaligus mengajukan sebagai JC. Para tersangka dalam kasus ini adalah Y (suami Tuti), M (istri kedua Y), AR (anak dari M), dan A (anak dari M).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil keterangan yang didapat, pihak kepolisian sudah ada informasi dan data yang diperoleh untuk merujuk dengan situasi yang terjadi pada saat kejadian.
"Maka kita belum melakukan info publik karena nanti akan kita dudukkan semua, setelah clear nanti akan kita infokan pada saat pres rilis nanti," kata Kabid Humas, Kamis (19/10).
“Lima tersangka tersebut juga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka tersebut untuk penyesuaian dari keterangan yang belum juga dapatkan, bisa saja keterangan yang dia sampaikan ketika menjadi saksi itu tidak sesuai dengan keterangan setelah dia jadi tersangka karena ini adalah rangkaian pembuktian yang telah kita lakukan," katanya melanjutkan.
Empat Tersangka Membantah
Disinggung mengenai bantahan para tersangka berkaitan dengan keterangan MR, Ibrahim menyatakan pihak penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang didasari scientific identification dengan pengelolaan yang profesional dan normatif serta bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penyidik memiliki keyakinan, pengakuan dari MR tidak semata dijadikan sebagai alat bukti karena kualitasnya cukup rendah.
“Pada prinsipnya pihak kepolisian tidak mengejar pengakuan karena alat bukti yang diperoleh oleh penyidikan dalam kasus ini sudah didapatkan didasari scientific identification yang cukup kuat untuk mengarah kepada para tersangka."
Nasib MR yang Mengajukan JC
Ibrahim menjelaskan bahwa pengajuan JC oleh tersangka MR bermula pada tanggal 16 Oktober lalu. Dalam urusan ini, prosesnya memiliki mekanisme tersendiri. Pihak kepolisian akan menjadi memberikan penilaian saat MR memberikan cukup kontribusi dalam pengungkapan perkara ini.
“Kita berharap dengan dukungan informasi yang diberikan ini bisa membuat terang perkara ini atau kasus ini, sehingga ada dukungan petunjuk yang diberikan oleh orang yang memang mengajukan diri sebagai JC ya,” ucap Ibrahim.
Imbau Masyarakat Saring Informasi di Medsos
Kasus pembunuhan ibu anak ini mendapat perhatian dari netizen. Berbagai informasi mengenai hal ini diunggah di media sosial. Banyak dari mereka menyimpulkan kasus hingga menayangkan hal yang berbau mistis.
“Terkait dengan rangkaian informasi dan cerita yang tidak bersumber dari kepolisian itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan ya,” imbuh Ibrahim.
Ibrahim menegaskan informasi yang bisa dijadikan rujukan adalah informasi yang sumbernya jelas. Informasi tersebut tidak menjadi alat bukti dan petunjuk apabila memang tidak ada verifikasi atau penyesuaian dalam proses penyidikan tersebut.
Di sisi lain, Ibrahim menyatakan bahwa dalam perjalanan kasus ini cukup makan waktu. Semua itu dikarenakan kehati-hatian dari penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Alat bukti sebenarnya sudah dimiliki tapi kan ada rangkaian yang harus didudukkan penyidik antara kesesuaian keterangan, alat bukti kejadian dan TKP. Inilah yang disesuaikan,” ucap dia.
“Terkait kehadiran MR untuk menyerahkan diri, ini memang merupakan rangkaian dari upaya yang bersangkutan untuk menyampaikan niat menjadi JC, tapi jauh hari sebelum itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 19 Desember di mana pada pemeriksaan 19 Desember itu kita sudah mendapat keterangan yang cukup bersesuaian dengan kejadian yang ada dan merujuk ke orang-orang yang jadi tersangka,” pungkasnya.