Ratusan Barang Bukti Dikumpulkan Polisi, Kasus Pembunuhan Ibu Anak Subang Segera Diseret ke Meja Hijau
Meski jumlahnya sudah ratusan, penyidik masih mencari barang bukti lain, terutama golok yang diduga digunakan para tersangka menghabisi korban.
Meski jumlahnya sudah ratusan, penyidik masih mencari barang bukti lain, terutama golok yang diduga digunakan para tersangka menghabisi korban.
Ratusan Barang Bukti Dikumpulkan Polisi, Kasus Pembunuhan Ibu Anak Subang Segera Diseret ke Meja Hijau
Polda Jabar sudah saat ini sedang menginventarisasi ratusan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Di sisi lain, mereka optimistis bisa merampungkan perkara ini hingga tahap persidangan sebelum tahun 2023 berakhir.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan penyidik sudah mengumpulkan kurang lebih 200 barang bukti. Saat ini, keberadaannya masih terpisah. Sebagian ada di Polda Jabar, sisanya berada di Polres Subang dan Polsek.
"Ada sekitar 200 lebih barang bukti yang kita cek kembali. Kita rapikan lah, kita cek dokumen kelengkapannya arsip dicek semua. Di Subang seperti mobil, kemudian barang bukti lain yang disimpan di Polres," kata Surawan.
Meski jumlahnya sudah ratusan, penyidik masih mencari barang bukti lain, terutama golok yang diduga digunakan para tersangka menghabisi korban.
Di sisi lain, beberapa informasi sudah dikumpulkan, di antaranya informasi baru mengenai percakapan para tersangka mengenai dugaan motif keuangan.
"Golok masih dalam pencarian. Itu masuk dalam daftar pencarian barang. Kemudian, sebelum malam eksekusi makan pecel lele, Yosep (suami korban) mengeluhkan keuangan itu nanti akan dipastikan setelah rekonstruksi akan kita buka seperti apa pembicaraan mereka di pecel lele," ujar Surawan.
Di singgung mengenai gelar perkara, Surawan mengaku masih menunggu konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan itu targetkan bisa terealisasi di pekan ini.
Menurut dia, kasus ini sudah tertunda selama dua tahun lebih. Maka dari itu, penyidik akan mempercepat proses pengungkapan, sehingga pada tahun ini perkara ini sudah berada di meja hijau.
"Pemberkasan tetap lanjut. Para tersangka lain yang saat ini tak ditahan tetap harus wajib lapor," pungkasnya.