Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada hari ini atau Kamis (20/6).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas perkara tersangka utama atas nama Pegi Setiawan alias Perong untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar.
“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” kata Jules di Bandung, Kamis (20/6).
Jules mengungkapkan, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan diperiksa kelengkapannya oleh pihak Kejati Jabar.
“Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan,” jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Adapun apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi.
Sedangkan jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.
Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan telah memeriksa sebanyak 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, setelah hampir delapan tahun kasus tersebut belum kunjung terungkap seluruhnya.
Dia mengatakan puluhan orang saksi itu diperiksa mulai dari dimintai keterangannya hingga dilakukan tes psikologi forensik.
“Sejauh ini penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,” katanya.
Lebih lanjut, Jules memastikan pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky berjalan secara transparan, penuh kehati-hatian, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Karena ini masih berproses, jadi teman-teman mohon bersabar, kami akan berusaha mengungkap peristiwa ini dengan terang-benderang,” kata dia.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, jaksa yang menangani kasus ini sebanyak enam orang.
"Setelah menerima berkas tersebut jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," kata Nur.
"Cukup tebal, kalau jumlah halaman kami gak hitung. Tadi ada dua jilid," ia melanjutkan.
Jaksa akan memberikan pemberitahuan kepada penyidik mengenai status berkas perkara. Jika dinilai belim lengkap, maka harus segera dilengkapi.
Sebaliknya, jika dinyatakan lengkap, maka Kejati akan menerbitkan status P21 dan menerima tersangka serta barang bukti untuk masuk tahap pengadilan.
Ia belum bisa mengungkapkan tempat persidangan kasus ini berjalan. Fokusnya saat ini adalah meneliti berkas perkara.
Di sisi lain, Nur memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan prinsip profesional dan keterbukaan.
"Atensi tidak hanya dari pimpinan ibu Kajati tetapi dari jampidum, jaksa yang menangani harus profesional dan sudah memiliki Integritas yang bagus. Sudah barang tentu otomatis pimpinan (Kejaksaan Agung) melakukan pemantauan pada penanganan perkara," tutupnya.