Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan, tim jaksa sudah melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan penyidik sejak 20 Juni lalu. "Tim jaksa peneliti sudah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut dan atas hasil penelitian tim jaksa pada 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasilnya belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar," kata dia, Kamis (27/6).
Pihak dari Kejati Jabar sudah memberikan pemberitahuan dalam bentuk surat P18 berisi keterangan berkas belum lengkap dan terdapat kekurangan materil dan formil.
Meski sudah mengirimkan pemberitahuan, berkas tersebut belum dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar.
Jaksa masih menyusun petunjuk dalam sepekan ke depan.
"Menurut undang-undang masih diberi-kan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada te-man-teman penyidik," jelas Nur.
"Karena dalam saat ini teman-teman jaksa masih menyusun petunjuknya di dalam 7 hari ke depan, mulai hari ini akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," dia melanjutkan.
Jaksa akan meminta penyidik segera melengkapi kekurangan dalam berkas perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 lalu.
"Nah itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucap dia.
"Terkait catatan khusus itu materi dari petunjuk kami nanti akan dijabarkan di dalam P19 kami kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," pungkasnya.