Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Sidang dijadwal ulang 1 Juli 2024.
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Tim hukum Polda Jabar siap menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 1 Juli 2024 mendatang.
Sebelumnya, sidang praperadilan dijadwalkan digelar pada Senin (24/6). Namun, majelis hakim menjadwal ulang karena pada pihak Polda Jabar selaku termohon tidak datang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan alasan ketidakhadiran. Sebenarnya, Polda Jabar sudah menerima pemberitahuan jadwal sidang pada Senin kemarin. Namun, di saat yang bersamaan ada agenda kepolisian yang sudah terlebih dahulu terjadwalkan.
"Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ucap dia, Selasa (25/6).
Dalam kesempatan itu, Jules memastikan tim kuasa hukum Polda Jabar sudah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang yang diundur pada 1 Juli nanti.
"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," ucap Jules.
"Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," kata dia.
Sebelumnya, pada Senin (24/6), pihak PN Bandung menyiapkan ruangan dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta.
"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir, kita panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," ucap Eman Sulaeman.
Humas PN Bandung, Dalyusra belum mengetahui alasan ketidakhadiran mereka. PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang. Persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
"(Sidang praperadilan) ditunda satu Minggu. Sudah diterima (surat panggilannya) alasan tidak hadir, saya tidak tahu," kata dia.
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani kecewa dengan penundaan sidang, terlebih karena alasan pihak termohon tidak datang ke ruang sidang. Ia menduga bukti yang dimiliki penyidik Polda Jabar belum kuat untuk diuji dalam sidang praperadilan.
"Kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan yang akhirnya untuk menuju P21 kita di sini hanya ingin membuktikan bahwa penetapan Pegi tidak sah kenapa mereka tidak mau hadir," kata dia.