Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Polda Jabar sebagai merespons informasi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan itu.
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Namun, hingga Rabu (12/6), mereka belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal sidang praperadilan yang diajukan pihak tersangka pembunuh Vina Cirebon dan Eky itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tim yang dibentuk itu merupakan instruksi langsung dari Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus.
"Perlu saya sampaikan bahwa sampai siang ini Polda Jabar belum menerima panggilan, pemberitahuan panggilan sidang dari pihak pengadilan. Tentu ini masih berproses," kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (12/6).
"Namun, Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS dan kuasa hukumnya," dia melanjutkan.
Di sisi lain, Polda Jabar sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan untuk Pegi Setiawan karena proses penyidikan masih bergulir. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlanjut.
Penyidik Ditreskrimum masih bekerja hingga berkas perkara bisa diserahkan ke Kejasaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat, sehingga kasus ini bisa segera memasuki proses persidangan.
"Penyidik akan berusaha secepatnya. kita akan berusaha secepatnya menyerahkan berkas perkara dan menyampaikannya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Jules.
"Kami berharap berkas ini dapat cepat selesai dan diteliti kelengkapannya oleh kejaksaan," lanjutnya.
"Masa tahanan (Pegi Setiawan), kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini bahwa kami masih melakukan penahanan terhadap tersangka PS. dan saat ini masih berlangsung pemeriksaan tambahan terhadap tersangka PS," pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan kuasa hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Muchtar Effendy yang mewakili 22 orang kuasa hukum mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh terhadap kliennya tidak cukup bukti dan tanpa dasar yang jelas.
"Kami sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa. Dari awal disampaikan klien kita ini ditersangkakan oleh Polda Jabar tanpa dasar yang jelas," ucap dia, Selasa (11/6).
Selain itu, mereka meminta Polda Jabar mengikuti pengajuan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan. "Klien kami ada perpanjangan penahanan artinya bicara pemberkasan sejauh mana polda jabar sudah lengkap berkasnya," terang dia.