Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi
Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi
Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi
Mabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Listyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan
Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Djuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan.
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Menurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum.
Sebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Pegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.