Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Dalam persidangan yang dihadiri kubu termohon Polda Jabar dan pemohon Pegi Setiawan, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan, proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Dalam persidangan yang dihadiri kubu termohon Polda Jabar dan pemohon Pegi Setiawan, Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan, proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
"Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," kata Hakim Eman, Senin (8/7).
"Dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," imbuhnya.
Hakim Eman menyebut fakta persidangan juga mengungkap Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PWU/XII/2014, calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu.
Reaksi Kubu Polda Jabar
Mendengar putusan Hakim Eman, kubu Polda Jabar yang diwakili Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani dan sejumlah pengacara tampak tertunduk.
Sesekali mereka yang kompak mengenakan kemeja putih lengan panjang itu melihat ponselnya.
Usai sidang putusan sidang praperadilan tersebut, Kombes Nurhadi mengaku akan menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan.
"Iya, insya Allah (langsung dibebaskan). Kita secepatnya lah ya," kata dia.
Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada Mei 2024. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 2016.
Saat penetapan tersangka, polisi menyebut Pegi selama ini mengganti namanya menjadi Robi untuk menghindari pengejaran polisi.