Respons Polisi Dugaan Ada Sosok Pegi Setiawan Lain Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Penyidik akan melaksanakan terlebih dahulu perintah hakim.
Respons Polisi Dugaan Ada Sosok Pegi Setiawan Lain Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam. Hal itu menimbulkan tanda tanya tentang keberadaan pelaku yang sebenarnya.
Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani merespons terkait langkah selanjutnya atas putusan tersebut, termasuk upaya pencarian Pegi lainnya.
"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan (langkah selanjutnya)," tutur Nurhadi kepada wartawan, Senin (8/7).
Untuk saat ini, kata dia, penyidik akan melaksanakan terlebih dahulu perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanannya.
"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum," ungkap Nurhadi.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," sambungnya.
Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," jelas Eman.
Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.
"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.