Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Gugatan Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman. Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
-
Apa putusan hakim untuk Pegi Setiawan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
-
Siapa pengacara Pegi Setiawan? Pegi Setiawan resmi dibebaskan usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung. Diketahui, Pegi turut dibantu tim kuasa hukum profesional. Salah satunya yakni sosok Toni RM.
-
Kenapa Pegi Setiawan ditetapkan tersangka? Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
-
Kenapa Pegi Setiawan jadi tersangka? Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Bagaimana Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Dimana sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar? Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7),diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka pada Pegi Setiawan gugur demi hukum. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar segera membebaskan Pegi dari tahanan dan mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukan Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. Penangkapan Pegi Setiawan ramai menjadi sorotan publik.
Banyak yang menduga Pegi yang ditangkap bukanlah pelaku sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam itu.
Sejumlah kesaksian bahkan menyatakan, saat peristiwa pembunuhan, Pegi sedang bekerja kuli bangunan di Bandung.
Ibnu Sandi, salah seorang rekan sesama kuli mengingat Pegi datang ke Bandung pada awal Agustus 2016.
Saat itu mereka bekerja di rumah seseorang bernama Agus.
"Saya datang ke Bandung, Pegi sudah ada duluan. Kita kerja bangun rumah Pak Agus di Rancamanyar," kata Ibnu saat bertemu mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis diterima redaksi merdeka.com, JumatIbnu memastikan Pegi ada bersamanya saat hari kejadian pembunuhan pada Sabtu 27 Agustus 2016. Ibnu ingat saat itu mengantar Bondol Suharsono ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon.
"Habis antar kemudian kita pulang ke bedeng lagi. Malamnya Pegi beli sate, saya beli warteg, kita makan bareng-bareng di bedeng habis itu tidur," ujar Ibnu.
Polda Jabar sendiri yakin Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi memberikan instruksi atas penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban.
"Peran tsk PS alias Perong alias Robi Irawan berdasarkan putusan pengadilan nomor 4 pit.b/2017/pn Cirebon tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa hadi saputra dkk, yaitu melempari korban Rizki dan Vina dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor lalu mengejarnya sampai di flyover," katanya dalam konferensi pers, Minggu (26/5/24) lalu.
Menurutnya, Pegi berperan memukul kedua korban dengan tangan kosong ke arah tubuh. Lalu, membonceng korban Eki menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil, seberang SMP Negeri 11 Cirebon bersama dengan Rivaldi.
Selain itu, lanjutnya, Pegi juga memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Eki dan memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong hingga mengenai hidung sampai mengeluarkan darah.
Dia juga menyatakan pelaku memperkosa korban dan membunuh korban vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Kemudian korban Vina dibawa ke flyover dan ditinggalkan.
"Upaya tersangka PS menghilangkan identitas yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019, menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten bandung dan mengaku bernama Robi Irawan,"
bebernya.
Kabid Humas Polra Jabar mengungkap barang bukti yang dimiliki buat menjerat Pegi Setiawan yakni; surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, 2 buku raport asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, 2 lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi setiwan, 2 lembar fotocopy kartu keluarga nomor 3209140405090062, 1 lembar fotocopy biodata pendudukan atas nama Kartini.
2 lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan, 1 lembar fotocopy surat keterangan pembuatan KTP atas nama Pegi Setiawan.
1 lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pergi Setiawan, 4 lembar foto Pegi, 1 lembar kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan, 1 lembar foto copy KTP atas nama Lusiana, 1 lembar fotocopy kartu ujian atas nama Pegi Setiawan, dan barang bukti lainnya.
Saat pembacaan duplik dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024), Tim Hukum Polda Jabar membeberkan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.Menurutnya, penyidik Polda Jabar telah meminta keterangan empat saksi yang merupakan orang dekat dan mengenali Pegi Setiawan. Bahkan dari hasil pemeriksaan terhadap Sudirman, salah satu terdakwa kasus Vina Cirebon, menyatakan bahwa Pegi merupakan teman kecilnya semasa SD.
"Berdasarkan uraian tersebut, Pegi Setiawan dengan Pegi alias Perong merupakan orang yang sama. Kemudian, berdasarkan keterangan saksi Sudirman, menerangkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan teman saksi sejak SD dan saksi sejak kecil sering main bola bareng,"
kata tim hukum yang dikomandoi Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani saat membacakan duplik di persidangan.
Selain itu, saat pemeriksaan Sudirman membenarkan foto Pegi yang ditetapkan menjadi DPO dalam kasus Vina Cirebon. Bahkan dalam keterangannya, Sudirman menyatakan Pegi datang ke lokasi kejadian sebelum pembunuhan dan sempat meminum minuman keras jenis ciu.
"Yang membuat yakin karena saksi sejak kecil sudah main bersama Pegi Setiawan alias Perong. Dari wajahnya saksi masih ingat dan Pegi alias Perong juga memliki tato di tangan kanan, kalau tidak salah bergambar bintang. Kemudian, saat Pegi datang ke SMP 11 Kesambi Cirebon dengna menggunakan motor smash pink, memarkirkan kendaraan di dalam gang sambil minum ciu dicampur Big Cola," ujarnya.
Pegi Setiawan sendiri telah membantah terlibat di dalam kasus pembunuhan Vina. Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024) lalu, dia dengan lantang menyatakan tak bersalah.
"Ini Fitnah! Saya rela Mati!," teriak Pegi.
"Saya tidak kenal mereka. Saya tidak pernah terlibat dalam pembunuhan itu," lanjunya sambil dipegang polisi dan dibawa pergi.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh hakim, maka status tersangka gugur demi hukum. Polda Jabar juga harus segera membebaskan Pegi dari tahanan dan mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya sesuai putusan hakim.