VIDEO: Polisi Kalah Praperadilan Pegi, Perintah Kapolri "Tunggu Langkah Selanjutnya"
Listyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan
Polisi Kalah Praperadilan Pegi, Perintah Kapolri "Tunggu Langkah Selanjutnya"
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Pegi dibebaskan dari tahanan.
Dia mengatakan Polda Jawa Barat akan menunggu hasil lampiran dari keputusan pengadilan. Sebab, hal tersebut menyangkut keabsahan status tersangka.
Listyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.