VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Berdasarkan pertimbangan disebutkan, ada mekanisme hukum yang tidak dijalankan oleh aparat kepolisian.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan.
Karena itu, bila penyidik menyerahkan kembali berkas perkara maka pihaknya akan mengembalikannya kepada penyidik.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Pegi, Senin 8 Juli 2024.
Setelah ada putusan tersebut, pada malam harinya Pegi telah resmi dibebaskan dari Polda Jawa Barat.