Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Berkas perkara Pegi Setiawan masih berada di penyidik Polda Jawa Barat.
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Berdasarkan pertimbangan pun disebutkan, bahwa ada mekanisme hukum yang tidak dijalankan aparat kepolisian.
merdeka.com
"Misalnya kalau kita ikuti tadi bahwa terhadap tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tetapi langsung ditanya kepada ibunya dan langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap tidak dinyatakan sebagai saksi tapi langsung diperiksa sebagai tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Menurut Harli, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa terhadap penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
"Bahwa apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan bisa dinyatakan sebagai tersangka, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan," jelas dia.
Adapun sejauh ini berkas perkara Pegi Setiawan masih berada di penyidik Polda Jawa Barat lantaran proses masukan jaksa untuk melengkapi P18 dan P19 terlebih dahulu. Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
"Bagaimana sekiranya kalau penyidik merasa sudah memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut lalu bekas perkaranya diserahkan kembali ke Penutut Umum, maka kita harus memahami putusan pengadilan terkait dengan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal tadi pagi ini merupakan fakta hukum baru, yang akan kami gunakan, digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait keberadaan berkas tersebut," ungkapnya.
"Karena secara prosedural ternyata hakim pengadilan kan mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Jadi sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka kami akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar adanya fakta hukum, yaitu putusan pengadilan atau praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan untuk dilaksanakan, karena penetapan tersangkanya tidak sah dan penyidikannya dinyatakan tidak sah," Harli menandaskan.