Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan
Sebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memutus gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Pegi Setiawan. Pegi sebelumnya dijadikan tersangka kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Menindaklanjuti putusan hakim tersebut, Polda Jabar sudah mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atas nama Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan pemberhentian penyidikan atas nama tersangka PS yang kami terima di tanggal 12 Juli 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, kepada wartawan, Kamis (18/7).
Dalam surat itu, katanya, dijelaskan bahwa penyidikan perkara atas nama Pegi Setiawan sudah dihentikan.
"Sehingga sikap kami dari jaksa akan membuat nota pendapat sehingga yang akan ditindaklanjuti mengirimkan kembali ke teman-teman penyidik Polda SPDP yang telah dikirimkan ke kami," katanya.
Dia belum bisa memastikan kapan pengembalian SPDP itu akan dilakukan Kejati. Dia hanya memastikan dilakukan dalam waktu dekat.
"Rencananya dalam waktu dekat akan dikirimkan," katanya.
Seperti diketahui, Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam berkas putusannya menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. Majelis hakim meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman.
Dengan putusan itu, penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi diminta segera dihentikan.