![6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/21/1718956860447-tk1xsg.jpeg)
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Penelitian berkas akan dilakukan selama batas waktu 14 hari terhitung sejak berkas diterima Kejati
Penelitian berkas akan dilakukan selama batas waktu 14 hari terhitung sejak berkas diterima Kejati
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk enam jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas Pegi Setiawan. Pegi yang menjadi buronan selama lebih kurang delapan tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky Cirebon.
“Kajati Jabar telah menunjuk 6 orang Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).
Penelitian berkas akan dilakukan selama batas waktu 14 hari terhitung sejak Kejati Jawa Barat menerima berkas dari Polda Jawa Barat, Jumat (21/6) kemarin.
“Tentu para Jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah- kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” tuturnya.
“Ada waktu 14 hari bagi Jaksa Peneliti untuk melakukan penelitian. 7 hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum dan jika belum maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” tambah Harli.
Nantinya apabila berkas lengkap sesuai KUHAP akan dinyatakan P-21 untuk dilakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Sedangkan jika dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan atau P-19.
Adapun penyerahan berkas itu tersangka Pegi Setiawan dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Meski telah diserahkan, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007. Nomor itu bisa digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi atas kasus Vina dan Eky.
Adapun dalam kasus ini, Pegi Setiawan telah dijerat sebagai tersangka otak utama dari kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky Cirebon yang telah buron delapan tahun silam.
Dia pun dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaKata Susno masyarakat pasti bertanya-tanya dengan kasus Vina ini, bagaimana polisi bisa menangani kasus-kasus besar, sedang kasus Vina tidak terungkap.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaBahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca SelengkapnyaIbunda Pegi Setiawan menangis menceritakan penangkapan anaknya yang atas kasus pembunuhan Vina Cirebon. Berikut ulasan selengkapnya.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Baca SelengkapnyaDua tukang bangunan mengaku Pegi sedang bersama mereka di Bandung, Jawa Barat mengerjakan proyek ketika kasus Vina dan Eki Cirebon terjadi.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Baca Selengkapnya