Usut Dugaan Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Ganti Identitas Selama Buron 8 Tahun, Polisi Bakal Periksa Keluarga
Aktivitas Pegi selama berstatus sebagai buronan ditelusuri polisi.
Aktivitas Pegi selama berstatus sebagai buronan ditelusuri polisi.
Usut Dugaan Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Ganti Identitas Selama Buron 8 Tahun, Polisi Bakal Periksa Keluarga
Polisi masih terus menggali keterangan Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sempat menjadi buronan selama 8 tahun.
Aktivitas Pegi selama berstatus sebagai buronan ditelusuri.
Proses Penyidikan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan penyidik Polda Jawa Barat dibantu Bareskrim Polri dan Polres Cirebon Kota akan mengungkap kasus pembunuhan Vina tersebut secara terang-benderang.
"Masih kita dalami apakah ada upaya mengganti identitas, apakah yang bersangkutan sempat berusaha menghilangkan jejak dan lain sebagainya," kata Jules di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5).
Keluarga Diperiksa Sebagai Saksi
Jules mengatakan, penyidik polisi telah berkomunikasi dengan pihak keluarga dari Pegi Setiawan. Rencananya, keluarga Pegi Setiawan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Adapun, pemeriksaan ini untuk mengetahui rekam jejak tersangka Pegi Setiawan selama pelarian.
"Untuk saat ini sudah kami hubungan dari pihak keluarga Pegi dan akan secepatnya kita lakukan pemeriksaan terkait keberadaan Pegi," ucap Jules.
Jules meminta publik bersabar karena proses pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih berjalan. Penyidik polisi dipastikan akan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada untuk membuktikan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus Vina.
"Tentu masih butuh persesuaian antara tersangka yang lain, keterangan narapidana yang masih di lapas, keterangan saksi tentu masih berproses," kata Jules.
Dua Alat Bukti
Jules kemudian menyinggung berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Adapun, dalam proses pembuktian harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup yakni keterangan, saksi, ahli, tersangka beserta surat dan petunjuk.
"Ini harus dapat terpenuhi. Kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO-kan. Mohon doanya kami bisa cepat mengungkap kasus ini," ucap Jules.