Satu Buron Kasus Vina Ditangkap, Hotman Paris Minta Keluarganya Diperiksa 'Bisa jadi Target Pidana'
Selama Pegi menjadi buron, keluarga dikhawatirkan terlibat obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Hotman meminta polisi memeriksa keluarga Pegi lantaran bisa menjadi target pidana.
Pegi Buron Kasus Vina Ditangkap, Hotman Paris Minta Keluarganya Diperiksa 'Bisa jadi Target Pidana'
Pegi Setiawan, buronan kasus pembunuhan Vina di Cirebon berhasil ditangkap oleh Polda Jabar pada Selasa (21/5) malam.
Pegi merupakan satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.
Penangkapan Pegi telah diketahui pengacara keluarga Vina, Hotman Paris.
Dalam video singkat di akun media sosialnya, Hotman mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil menangkap Pegi.
"Terima kasih kepada Polda Jabar, satu DPO telah tertangkap. Baru satu dari tiga (orang). Semoga yang dua lagi dapat,"
kata Hotman.
Hotman meminta polisi memeriksa keluarga Pegi lantaran bisa menjadi target pidana.
Selama Pegi menjadi buron, keluarga dikhawatirkan terlibat obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
"Mohon semua keluarganya diperiksa apakah selama ini ikut terlibat menyembunyikan pelaku. Karena juga bisa jadi target pidana, keluarganya pun bisa dipidana kalau terbukti menyembunyikan si pelaku ini,"
kata Hotman.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini satu pelaku atas nama Pegi Setiawan sudah diamankan.
"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Surawan, Rabu (22/5).
Pegi merupakan satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina ditangkap. Saat ini ia dimintai keterangan penyidik Polda Jabar.
Sampai saat ini, Pegi masih dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar.
Surawan belum mau berbicara lebih detail karena pemeriksaan masih berlangsung. Perkembangan kasus ini akan disampaikan setelah mendapatkan hasil dari pemeriksaan hari ini.
Sementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto mengatakan para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
Pemindahan ke Lapas yang ada di wilayah Kota Bandung merupakan permintaan dari pihak Polda Jawa Barat. Lapas yang akan ditempati para terdakwa adalah Lapas Banceuy dan Kebonwaru.
"Tujuh terpidana ini benar dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung, mungkin ada pemeriksaan lagi itu. Bukan kami yang tentukan. Mereka (dari pihak Polda Jabar) minta supaya dekat dengan pemeriksaan nanti," jelas dia.