Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Akun media sosial Pegi Setiawan menjadi salah satu alat bukti yang dikumpulkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dalam mengusut kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon. Penahanan terhadap tersangka pun diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu (12/6) lalu. Pemeriksaan berfokus pada kepemilikan akun media sosial.
Pegi Akui FB Miliknya
"Pemeriksaan tambahan ini berkaitan dengan kepemilikan akun Facebook milik tersangka PS dan dari hasil pemeriksaan tersangka PS mengakui kalau akun Facebook tersebut adalah miliknya," kata Jules di Mapolda Jabar, Kamis (13/6).
"Artinya akun Facebook tersebut hanya bisa diakses oleh yang bersangkutan karena hanya dia sendiri yang memiliki password. Terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Jules.
Jules pun tidak menjelaskan secara rinci mengenai akun media sosial dengan kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 lalu. Meski begitu, kepolisian berkomitmen akan memberikan kabar terbaru mengenai penanganan kasus ini.
"Terkait proses ini kami terutama penyidik benar benar serius kami transparan, penyampaian hasil secara berkala kami update. Sebagai informasi tambahan akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan okeh Ditreskrimum Polda Jabar," kata Jules.
Dalam kesempatan itu, Jules menyatakan penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
"(Surat pemberitahuan) sudah diterima oleh kuasa hukum dan keluarga yang bersangkutan,” kata Jules.
Pemeriksaan Ayah Rizki
Jules pun menjelaskan bahwa ayah Rizki, yakni Iptu Rudiana sudah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai pelapor. Semua pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya merampungkan berkas perkara untuk diserahakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
“Kalau ayah Eki (Rizki) tentu sebagai pelapor yang melaporkan kejadian ini sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jabar,” jelas dia.
“Sampai saat ini penyidik sedang mempersiapkan untuk penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, jadi ke pihak kejaksaan,” tandas Jules.