Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Pegi Setiawan mulai ditahan sejak 21 Mei 2024 silam.
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan kedua terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong selama 40 hari ke depan. Pegi Setiawan mulai ditahan sejak 21 Mei 2024 silam.
“Sudah (diperpanjang), iya (40 hari ke depan),” singkat Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Minggu (9/6).
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari. Setelah tahap penahanan pertama selama 20 hari telah dilalui penyidik.
Sementara, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim meminta agar dalam tahap masa penahanan kedua penyidik bisa secara efektif mengumpulkan pelbagai bukti untuk segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Tentu ini merupakan hari terakhir penahanan PS yang memerlukan perpanjangan oleh penyidik, apabila masih harus ditahan,” kata Yusuf.
“Oleh karena itu, kami mendorong penyidik seefektifnya memberikan kepastian hukum kelengkapan berkas penyidikannya, apakah dapat dilanjutkan untuk diajukan ke JPU atau tidak,” tambah Yusuf.
Yusuf mengingatkan polisi soal bukti kuat dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan. Dia pun memandang apabila nanti ada gugatan praperadilan, akan sangat riskan dengan status penetapan tersangka Pegi.
Hal ini diingatkan Yusuf, agar penyidik tidak kalah dalam praperadilan yang mungkin akan diajukan.
“Apabila ada praperadilan, menurut analisis saya sebagai anggota Kompolnas, penyidik bisa kalah,” ujar dia.
Polisi telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka yang diduga menjadi otak pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, dalam proses banyak kritik dari berbagai pihak atas penetapan tersebut.
Terlebih setelah dua nama buronan Andi dan Dani yang dihapus Polda Jawa Barat. Kemudian pernyataan Pegi yang saat itu sempat membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.