Menkumham Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Desak Polisi Buktikan Keterlibatan Pegi Setiawan
Yasonna meminta Kepolisian Republik Indonesia agar kasus Vina Cirebon untuk dituntaskan.
Menurut Yasonna, tugas Polri menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menkumham Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Desak Polisi Buktikan Keterlibatan Pegi Setiawan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly merespons terkait adanya desakan agar Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim pencari fakta kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Yasonna meminta Kepolisian Republik Indonesia agar kasus Vina Cirebon untuk dituntaskan.
"Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik. Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia," ujar Yasonna di Makassar, Jumat (14/6).
Menurut dia, tugas Polri menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Apalagi muncul dugaan ada banyak kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk menetapkan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.
Belakangan, muncul dugaan Pegi Setiawan yang baru saja ditangkap polisi bukan pembunuh Vina dan Eky Cirebon.
"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku," ucap Yasonna.
Dia berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, apalagi memenjarakan orang yang tidak bersalah.
"Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal," kata Yasonna menegaskan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga merespons dan merekomendasikan agar Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini," kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti.
Kasus ini terungkap setelah film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' tayang di bioskop se-Indonesia hingga mendapat perhatian publik.
Dalam perjalanan kasus ini terdapat 11 orang menjadi pelaku, delapan orang telah divonis PN Cirebon penjara seumur hidup. Namun, satu di antaranya ST masih di bawah umur divonis delapan tahun.
Kasus dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon. Belakangan, kasus ini kembali mencuat, karena masih ada tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Pegi alias Perong ditangkap pada 21 Mei 2024 setelah buron delapan tahun.
Setelah Pegi ditangkap, ironisnya dua orang lainnya statusnya diduga malah dianulir polisi dan tidak menjadi tersangka, padahal konstruksi perkara dalam berita acara kala itu ada 11 tersangka.