Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP
Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengklarifikasi Polda Jawa Barat dalam rangka pengawasan terkait penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky Cirebon.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, dari hasil klarifikasi sementara dilakukan Kompolnas, tidak ditemukan kejanggalan dalam proses penyidikan kasus yang telah berlangsung delapan tahun tersebut.
"Secara umum penyidikan yang telah dilakukan hingga vonis di pengadilan tidak terlihat asal-asalan," kata Yusuf saat dihubungi, Rabu (29/5).
Proses Pidana Delapan Tersangka Berjalanan Normal
Delapan tersangka saat itu yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu tersangka bernama Saka Tatal divonis 8 tahun 3 bulan penjara, karena masih di bawah umur.
Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP
Hasil penelusuran Kompolnas proses hukum delapan tersangka berjalan normal. Namun ada hambatan ketika beberapa tersangka mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perihal keterlibatan tiga nama yaitu Pegi alias Perong, Andi dan Dani yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Memang ada hambatan saat ada pencabutan BAP, terutama 5 tersangka saat itu. Namun itu tidak menjadi hambatan yang tidak bisa diatasi penyidik," ujar Yusuf.
Temuan Klarifikasi Masih Dianalisa Kompolnas
Untuk mendapatkan sebuah titik terang dalam polemik kasus pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas telah meminta sederet klarifikasi terhadap Polda Jawa Barat untuk dijadikan sebagai rekomendasi.
Klarifikasi itu mulai dari proses penyidikan delapan tahun lalu sampai dasar penetapan DPO awal kepada Pegi, Andi dan Dani. Kemudian penyidikan saat ini untuk proses pencarian Pegi sampai akhirnya meralat dua DPO.
Penjelasan Penyidik Polda Jabar Masih Dianalisis
"Kami saat ini masih menganalisis secara detail penjelasan-penjelasan penyidik untuk kami simpulkan dan berikan rekomendasi," ujar Yusuf.
Penjelasan Polisi Soal Dua Buronan Dihapus
Diketahui kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.
Diketahui kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jawa Barat.
Surawan menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan. Dalam hal ini, penyidik siap melakukan pendalaman kembali.