Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kompolnas Bakal Klarifikasi Polda Jabar Alasan Hapus 2 DPO
Kompolnas akan turun tangan mengonfirmasi Polda Jawa Barat terkait alasan menghapus dua buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kompolnas akan turun tangan mengonfirmasi Polda Jawa Barat terkait alasan menghapus dua buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kompolnas Bakal Klarifikasi Polda Jabar Alasan Hapus 2 DPO
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti terkait pertanyaan yang ramai jadi perbincangan publik setelah Polda Jawa Barat memutuskan menghapus dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Kompolnas akan turun tangan mengonfirmasi Polda Jawa Barat terkait alasan menghapus dua buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Rilisnya bahwa dua DPO itu tidak ada yang terakhir DPO ada pada Pegi. Tentu kita bertanya-tanya memang, apakah ini keputusan final atau sementara," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/5).
Menurut Yusuf, kesimpulan menghapus dua nama DPO yakni Andi dan Dani menjadi materi klarifikasi Kompolnas untuk ditanyakan kepada penyidik Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat sebelumnya menyatakan bahwa Pegi Setiawan tersangka terakhir sekaligus menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky yang menjadi DPO selama ini.
"Ya mudah-mudahan kita berharap ini (kesimpulan) sementara. Karena bagaimanapun yang dilakukan penyidik tentu kita hormati. Kewenangannya menentukan menyimpulkan hanya Pegi DPO terakhir yang ditangkap," kata Yusuf.
Kompolnas Tanya Bukti di Polda Jawa Barat
Kompolnas akan mengonfirmasi Polda Jawa Barat apakah penghapusan dua buronan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon berdasarkan bukti kuat atau hanya kesimpulan.
"Apakah itu memang betul didasarkan bukti yang sudah cukup kuat sehingga menganulir dua DPO lain itu menjadi tidak ada. Ini tentu menjadi pertanyaan Kompolnas," ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, Kompolnas melihat dari kasus yang telah diputus terhadap delapan tersangka memang ada nama Andi dan Dani sebagai DPO. Maka dari itu, Kompolnas akan memberikan sebuah catatan terkait kelemahan dalam proses penyidikan sebelumnya.
"Ini memang pada penyidik sebelumnya yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ada beberapa catatan yang itu bisa dikatakan kelemahan. Ini lah yang akan menjadi masukan kami ketika kami meminta klarifikasi,” tutur Yusuf.
Penjelasan Polisi Soal Dua DPO
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam akhirnya terkuak setelah Polda Jabar memastikan Pegi Setiawan alias Pegi Perong adalah otak pembunuhan dua sejoli itu.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka memberikan keterangan berbeda-beda.
"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
"Bahwa DPO 1 bukan dua itu sudah kami dalami ternyata dua atas nama Dani dan Ade tidak ada," ujar dia.