Kubu Vina Cirebon Pertanyakan Pernyataan Polisi soal Dua DPO Fiktif
Dalam amar putusan turut tercantum tiga nama yakni Pegi, Andi, dan Dani yang merupakan DPO.
Dalam amar putusan turut tercantum tiga nama yakni Pegi, Andi, dan Dani yang merupakan DPO.
Kubu Vina Cirebon Pertanyakan Pernyataan Polisi soal Dua DPO Fiktif
Tim penasihat hukum keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon, menyatakan kekecewaannya terhadap Polda Jawa Barat yang telah menghapus dua daftar buronan (DPO) pembunuhan kliennya.
Dimana diketahui setelah Pegi Setiawan alias Perong telah ditangkap oleh Polisi. Sedianya dalam kasus ini masih ada dua buronan lagi yakni, Andi (23) dan Dani (20) yang dalam kasus ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Namun ada hal yang membuat kami kecewa kenapa polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif,” kata Putri Maya Rumanti saat di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/6).
Kritik itu disampaikan Putri, terlepas dari keberhasilan polisi menangkap Pegi selaku otak pembunuhan. Namun, dalam perjalanan kasus, sejatinya telah ada proses pembuktian oleh jaksa lewat perkara 8 tersangka sebelumnya.
Dalam amar putusan turut tercantum tiga nama yakni Pegi, Andi, dan Dani yang merupakan DPO. Maka, Putri menganggap sangat janggal ketika polisi sontak menghapus dua nama buronan Andi dan Dani.
Semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik reskrim polda jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu
“Atas nama saudara Andi, saudara Dani, saudara Pegi Alias Perong jelas ini (amar putusan). Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yg harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yg paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki kalau dua DPO itu dihilangkan,” tuturnya.
Sehingga, Putri mendesak agar dari pihak Jaksa selaku penuntut umum dalam kasus ini untuk membuktikan terkait dicabutnya dua buronan. Karena, selaku pihak penuntut perkara yang telah berjalan terhadap delapan tersangka sebelumnya.
Diketahui kedelapan yang telah dihukum yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.
“Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam, berarti selama ini tentunya yang harus bekerja adalah siapa? Kejaksaan. Jadi kami tidak mau tahu, kamu tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yg harus dicari,” ucapnya.
Polisi Soal 2 DPO
Polda Jabar tegaskan telah menangkap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam.
Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.
"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
"Bahwa DPO 1 bukan dua itu sudah kami dalami ternyata dua atas nama Dani dan Ade tidak ada," ujar dia.
Namun, Surawan mengatakan, akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
"Kami akan periksa. Namun sejauh ini fakta dalam penyidikan kami DPO 1," ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan, pihaknya akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional dan bekerja secara prosedur dengan menggunakan metode ilmiah atau scientific investigation.
"Apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina dan Rizky dapat informasikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan disertai bukti-bukti," tandas dia.