Polisi Serahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan, Bagaimana Status 2 DPO Kasus Vina Cirebon yang Dihapus?
Dua nama yang telah ada dalam ketetapan pengadilan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap ditindaklanjuti.
Penyidik tetap menindaklanjuti terkait dua DPO tersebut.
Polisi Serahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan, Bagaimana Status 2 DPO Kasus Vina Cirebon yang Dihapus?
Polda Jawa Barat hari ini akan menyerahkan berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong atas kasus dugaan pembunuhan berencana Vina dan Eky, Cirebon ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lantas, bagaimana nasib kejelasan dari dua buronan Andi dan Dani yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama Pegi?
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyatakan penyidik tetap menindaklanjuti terkait dua DPO tersebut. Dengan membuka seluas-luasnya untuk masyarakat bisa memberikan informasi soal Dani dan Andi.
"Masalah DPO, kami beberapa waktu yg lalu menyampaikan bahwa DPO sangat terbuka luas apabila memang ada informasi, ada alat bukti yang menguatkan pada orang-orang yang disebutkan pada DPO," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6).
Menurutnya, dua nama yang telah ada dalam ketetapan pengadilan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap ditindaklanjuti. Meskipun sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti untuk mengarah ke Andi dan Dani.
"Karena dari hasil berita acara penyelidikannya yang kita dalami lebih lanjut terhadap para pelaku. Mereka tidak menyatakan dua hal tadi dua DPO tadi. Nah kalau dari DPO tadi atau dari para terpidana atau para pelaku lainnya tidak menyampaikan tidak menyebutkan dua itu," ujarnya.
"Ketika didalami tidak ada alat bukti yang bisa menguatkan kesana. Tapi waktu yang lalu sudah kami sampaikan apabila ada alat bukti bisa menguatkan nama -nama yang disebutkan tadi kami sangat berterima kasih," sambung Sandi.
Oleh karena itu, Jenderal Bintang Dua tersebut memutuskan untuk dua DPO Andi dan Dani masih akan ditindaklanjuti. Sehingga kedepan, penyidik bisa memastikan apakah kedua buronan itu nyata atau hanya fiktif belaka.
"Tapi untuk kaitannya dengan DPO yang lain, sesuai dengan keterangan para pelaku dan saksi yang lainnya belum menguatkan ke arah sana. Jadi bukan berarti karena penyidik menetapkan DPO secara serampangan, tidak. Di awal ketika di akhir tidak disebut, itu hak tersangka," ujarnya.
Dimana, dalam kasus ini Polda Jawa Barat akan segera menyerahkan berkas tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan. Setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Adapun Pegi Setiawan telah dijerat sebagai tersangka tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.