Hotman Paris Pertanyakan Polisi Hapus Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hotman menilai, seharusnya polisi tidak terburu-buru dalam menyimpulkan kasus pembunuhan ini.
Hotman menilai, seharusnya polisi tidak terburu-buru dalam menyimpulkan kasus pembunuhan ini.
Hotman Paris Pertanyakan Polisi Hapus Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea merespons pernyataan polisi yang menghapus dua nama, yakni Andi dan Dani dihapus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hotman menyebut polisi terlalu terburu-buru sebab kasus pembunuhan Vina dan Ecki terlalu kompleks. Dia menjelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pertama kali kasus ini, ada sebelas pelaku.
"Itu diuraikan secara alamiah pengakuan, bahkan saya baca BAP diuraikan semua siapa yang naik motor, termasuk yang tiga DPO. Bahkan ada yang diutarakan pemerkosa merupakan yang memerawani, dia yang pertama kali memperkosa. Katanya dia begitu di dalam BAP-nya tertulis 'saya memerani Vina'," ujarnya usai peresmian Posko Hotman 911 di W Superclub Makassar, Senin (27/5).
Tak hanya itu, kata Hotman, di dalam BAP para tersangka mengaku ingin memperkosa Vina. Bahkan, dalam BAP ada tertulis air mani pelaku muncrat di paha Vina.
"Ada juga yang mengaku saking buru-burunya saling dorong ingin memperkosa Vina. Sampai air maninya muncrat di pahanya Vina," terangnya.
Dari uraian di dalam BAP tersebut, Hotman melihat kejadian tersebut sangat alamiah dan bukan dibuat-buat. Apalagi di dalam BAP pertama tersebut sangat jelas diuraikan kendaran yang digunakan para pelaku.
"Jadi uraian ini sangat alamiah semuanya, kayak bukan dibuat-buat. Bahkan di dalam BAP diuraikan mereka naik motor, bahkan jenis motornya ada. Tapi beberapa waktu kemudian tiba-tiba mereka mencabut semua BAP," ungkapnya.
Akibat keterangan tersebut dicabut, sehingga muncul BAP kedua. Dirinya pun belum bisa memastikan apakah DPO yang sudah ditangkap oleh polisi yakni Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan benar.
"Sekarang dengan ditemukannya DPO yang satu, apakah benar atau tidak kita belum tahu pasti, akan di BAP lagi karena polisi akan minta BAP dari terpidana ini. Berarti akan ada tiga BAP," sebutnya.
Hotman mengaku seharusnya polisi tidak terlalu cepat menyatakan dua DPO dicoret atau fiktif. Seharusnya polisi menyatakan bahwa dua DPO tersebut belum ditangkap.
"Kalau saya menyarankan memang terlalu cepat menyatakan 2 DPO itu adalah fiktif. Harusnya bilang saja belum tertangkap," tuturnya.
Dia menyebut, seharusnya polisi memeriksa lebih dalam lagi Pegi. Apalagi berdasarkan amar putusan hakim pengadilan negeri menyebutkan barang bukti akan digunakan perkara lain dan menyinggung soal tiga DPO.
"Nalar saya mengatakan, bahwa melihat fakta kejadian yang begitu panjang, saya kira harusnya diperiksa dulu lebih lanjut. Karena apa, di bagian akhir dari putusan pengadilan negeri ada kata-kata begini 'semua bukti-bukti akan tetap dipakai untuk perkara lain dengan tiga DPO'," tegasnya.
Bagi Hotman amar putusan hakim pengadilan negeri tersebut menjadi fakta bahwa ada tiga DPO.
"Berarti dalam fakta persidangan Hakim juga mengakui ada tiga DPO. Sudah saya posting di Instagram saya Amar putusan akhir dari pengadilan di mana Hakim mengatakan bukti ini akan dipakai untuk perkara 3 DPO, si ini, si ini, si ini," tegasnya.
"Berarti dalam persidangan ada tiga DPO sehingga jika sekarang dikatakan fiktif ya kita sedikit bertanya lagi," tutup Hotman.