Hotman Kembali Bacakan Peran Dani dan Andi di Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
Hotman meminta timnya untuk membacakan peran dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO Andi dan Dani.
Hotman Kembali Bacakan Peran Dani dan Andi di Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
Kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea membacakan kembali putusan pengadilan terkait keterlibatan dua tersangka, Dani dan Andi.
Hal ini untuk membuktikan bahwa dua tersangka itu memiliki peran dalam kasus tersebut.
"Kami sangat prihatin adalah di dalam putusan pengadilan yang pertama di tahun 2017, di sana diuraikan peranan dari dua DPO secara jelas. Apakah itu mengarang? Siapa yany mengarang? Karena semuanya sama-sama mengaku melakukan dan tidak ada pengalihan tanggung jawab," kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/6).
Kemudian, Hotman pun meminta timnya untuk membacakan peran atas fakta persidangan atas dua orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Andi dan Dani.
"DPO Andi dan DPO Dani pada halaman 114 putusan bersama 8 orang pelaku pada hari Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 19.30 WIB berkumpul di warung Bu Nining," ujar salah satu tim hukum Hotman 911.
"DPO Dani untuk pemerkosaannya, DPO Andi mengangkat tubuh almarhum Vina, membuka baju almarhum Vina"
"DPO Dani membuka celananya dan memasukan alat kemaluannya ke dalam lubang kemaluan korban almarhum Vina, dan DPO Dani mengeluarkan air sperma di paha korban almarhum Vina. Selanjutnya disetubuhi oleh 7 pelaku lainnya, termasuk Pegi Perong," sambungnya.
Dengan dibacakannya fakta tersebut oleh anggota Tim Hukum Hotman 911, Hotman Paris pun memastikan dua DPO tersebut memiliki peran masing-masing.
"Jadi di sini jelas peranan dari 2 dua pelaku yang DPO, dan 8 pelaku tindak pidana lainnya tidak pernah mengatakan bahwa pelakunya orang lain. Tapi kami lakukan bersama-sama, orang biasanya mengalihkan tanggung jawab kalau dia mengatakan saya tidak melakukan tapi orang lain," ungkapnya.
"Tapi di sini kan kami lakukan bersama-sama. Sehingga dan ini putusan sudah final, sudah inkracht. Sekarang diubah lagi dengan penyidikan yang begitu singkat," tambahnya.
Dia juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Tim Pencari Fakta yang netral dalam menangani perkara tersebut.
"Jadi sekali lagi kami mengimbau kepada Bapak Presiden Jokowi agar membentuk Tim Pencari Fakta dari kalangan universitas yang ahli-ahli hukum pidana untuk menyelidiki dari mulai tahun 2016 sampai sekarang," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak delapan orang telah divonis atau dijatuhi hukum oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Untuk ST yang masih berstatus di bawah umur, saat itu divonis 8 tahun penjara.
Sedangkan, untuk tujuh orang lainnya yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman divonis seumur hidup.
Terbaru, polisi telah menangkap satu orang yang masuk dalam DPO selama delapan tahun atas kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Dia diketahui atas nama Pegi Setiawan.