2 DPO Vina Cirebon Tiba-Tiba Dihilangkan, Hotman Tegaskan Amar Putusan Ada 3 Buronan dan Sudah Inkracht
Keluarga sangat keberatan dengan pernyataan pihak kepolisian yang menghilangkan dua nama DPO.
Fakta persidangan menguraikan secara jelas keterlibatan dua nama tersebut.
2 DPO Vina Cirebon Tiba-Tiba Dihilangkan, Hotman Tegaskan Amar Putusan Ada 3 Buronan dan Sudah Inkracht
Pengacara keluarga Vina Cirebon Hotman Paris angkat bicara terkait hilangnya dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon.
Hotman mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar. Bukan tanpa sebab, Hotman kemudian membeberkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Oke, terhadap tuduhan bahwa DPO fiktif inilah BAP-BAP dari tujuh pelaku. Di sini diuraikan secara jelas peranan dari tiga pelaku DPO. Bahkan jenis motornya pun ada. Cara memerkosanya pun ada. Cara memukulnya pun ada di sini diuraikan," ujar Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).
Hotman mengatakan, keterangan yang dituangkan oleh tujuh orang tersangka juga dikuatkan lagi dalam surat tuntutan jaksa, surat dakwaan jaksa, fakta persidangan, bahkan dalam putusan hakim.
"Di amar putusan menyebutkan bahwa ada tiga pelaku DPO. Jadi ini putusan sudah inkracht berkekuatan hukum tetap. Dan ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan, terbukti di persidangan," ujar dia.
"Ini perbuatan pidana yang dilakukan oleh delapan orang terpidana bersama-sama dengan tiga pelaku DPO. Itulah hasil putusan perkara pidana yang sudah final. Kemudian sesudah kasus ini di-viral-kan oleh Hotman 911 dua minggu lalu, mulailah disidik ulang lagi oleh Polda Jabar," dia menambahkan.
Hotman mengatakan, keputusan kepolisian melenyapkan dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal, fakta persidangan menguraikan secara jelas keterlibatan dua nama tersebut.
"Kok bisa begitu cepat mengatakan dua pelaku DPO ini adalah fiktif? Makanya keluarga keberatan terlalu cepat, terlalu prematur untuk mengatakan itu. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima akal sehat. Itu saja," dia menandaskan.
Sementara itu, kakak mendiang Vina, Marliyana (33) menambahkan, keluarga sangat keberatan dengan pernyataan pihak kepolisian yang menghilangkan dua nama DPO.
"Kenapa? Pengadilan itu sudah disebutkan tiga DPO. Kenapa sekarang baru disebutkan satu DPO. Jadi sangat keberatan," tandas dia.