Polisi Persilakan Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Prapradilan
Polda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
Polda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
Polisi Persilakan Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Prapradilan
Polda Jabar mempersilahkan kuasa hukum maupun tersangka kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam, mengajukan praperadilan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan. Dia mengatakan, sejauh ini Polda Jabar belum menerima surat pemberitahuan praperadilan.
"Namun manakala ada praperadilan hak tersangka dipersilahkan saja untuk lakukan praperadilan," kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
Surawan mengaku siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
"Kami akan hadapi," ucap dia.
Dalam kasus ini, Polda Jabar tegaskan telah menangkap seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam.
Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak," ujar Surawan
Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.
"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
"Bahwa DPO 1 bukan dua itu sudah kami dalami ternyata dua atas nama Dani dan Ade tidak ada," ujar dia.
Namun, Surawan mengatakan, akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi. "Kami akan periksa. Namun sejauh ini fakta dalam penyidikan kami DPO 1," ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan, pihaknya akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional dan bekerja secara prosedur dengan menggunakan metode ilmiah atau scientific investigation.
"Apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina dan Rizky dapat informasikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan disertai bukti-bukti," tandas dia.