Buru 3 DPO, Polisi Bakal Periksa Ulang 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Banyak hal janggal dari keterangan mereka yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal keterlibatan tiga tersangka buron.
Polisi bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki.
Buru 3 DPO, Polisi Bakal Periksa Ulang 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Hal ini sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.
"Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5).
Diketahui kedelapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.
merdeka.com
Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)
"Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami," ujarnya.
Sebelumnya, terkait permintaan pemeriksaan ulang kepada delapan terpidana pembunuh Vina sebagai saksi sempat diminta oleh Pengacara Kondang, Hotman Paris selaku Kuasa Hukum Keluarga Vina.
"Nah ini saran kami kepada Polda Jabar, tolong delapan pelaku yang sudah narapidana ini dikumpulkan semua. Dan juga para pelaku dulu itu diperiksa ulang sebagai saksi ya," ucap Hotman saat bertemu keluarga Vina di mal Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (16/5).
Menurutnya, pemeriksaan kedelapan terpidana sangat diperlukan. Karena banyak hal janggal dari keterangan mereka yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal keterlibatan tiga tersangka buron.
"Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku. Tapi kok bisa mereka merubah berkasnya nya, bersamaan lagi merubahnya, ada apa?" Terang Hotman.
"Kami kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jabar agar kasus ini dibuka ulang penyidikannya, khususnya semua BAP dari 8 terpidana ini agar diamankan," tambah dia.
Meski demikian, masih ada tiga orang tersangka belum ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dimana Polda Jawa Barat memastikan tetap memburu para pelaku sebagai pengembangan kasus.
"Kami imbau, kami minta agar dapat secepat ya menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast.
"Apabila memang kami temukan dan bukan menyerahkan diri tapi akan melakukan upaya-upaya melarikan diri mengulangi tindak pidana akan kami proses dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Abast.
Identitas dan ciri tiga DPO pembunuh Vina dan Rizky;
Andi (23)
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.
Dani (20)
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang
Pegi alias PERONG (22)
Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon.
Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam