Komnas HAM Surati Polda Jabar soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Isinya
Uli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.

Uli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.

Komnas HAM Surati Polda Jabar soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Isinya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon. Dengan meminta perkembangan penyidikan kepada Polda Jawa Barat.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menyebut kalau surat itu telah dikirim ke Polda Jawa Barat sesuai Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024.
“Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,” kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Uli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, pertama meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Perlu diketahui kalau tiga orang dinaksud adalah Pegi alias Perong, Andi, dan Dani yang telah masuk daftar DPO.
“Kedua, memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tuturnya.
Selain itu, Uli juga ingin menanyakan kepada kepolisian terkait pemberian perlindungan kepada pihak keluarga korban, khususnya keluarga Vina dalam proses pencarian tiga buronan.
“Ketiga memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban,” tuturnya.
“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” tambah Uli.
Sementara dalam kasus ini, Uli mengakui kalau Komnas HAM sempat menerima aduan dari salah satu pengacara pelaku, Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal pada 13 September 2016.
“Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” ujarnya.
Aduan itu pun telah ditindaklanjuti, oleh Komnas HAM yang telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
“Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga,” jelasnya.
“Memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan; menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum,” tambah Uli.
Sementara untuk saat ini diketahui kalau kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali mencuat. Dengan penanganan yang dilakukan Polda Jawa Barat atas asistensi langsung dari Bareskrim Polri guna mencari tiga buronan.