Mabes Polri Turun Gunung Buru 3 DPO Pembunuh & Pemerkosa Vina Cirebon
Ahrie berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi agar proses pencarian tiga buronan mendapat titik terang.
Ahrie berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi agar proses pencarian tiga buronan mendapat titik terang.
Mabes Polri Turun Gunung Buru 3 DPO Pembunuh & Pemerkosa Vina Cirebon
Mabes Polri ikut turun tangan dalam pemburuan tiga buronan pelaku pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Hal itu disampaikan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri, Kombes Pol Ahrie Sonta.
"Tim sudah turun dari Mabes Polri dan Polda Jabar. Mohon doanya ya agar bisa terungkap," kata Ahrie Sonta dalam akun X @ahriesonta, Kamis (16/5).
Selain menyatakan ikut turun tangan, Ahrie juga berharap adanya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi. Agar proses pencarian tiga buronan mendapat titik terang.
"Bila ada informasi bisa sharing ya," jelasnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyatakan siap untuk membantu proses pencarian buronan apabila ada permohonan pencarian dari keluarga korban.
Sebagaimana viral pengakuan kakak dari almarhumah Vina, Marliana (33) yang menyebut tiga buronan pembunuhan adiknya itu bukan kabur ke luar negeri melainkan masih berada di Jakarta.
"Pada prinsipnya, setiap ada permohonan bantuan atau DPO yang sudah diinformasikan ke Polda Metro, Polda Metro prinsipnya siap membantu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombea Pol Ade Ary Syam Indradi dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Namun demikian, Ade mengatakan belum ada informasi terkait kebenaran apakah buronan yang dimaksud berada di Jakarta. Karena sejauh ini, Polda Metro Jaya belum menerima informasi secara resmi terkait buronan dalam kasus pembunuhan Vina.
Tersisa 3 Buronan
Kasus kematian Vina dan Rizky yang menjadi korban pembunuhan berencana di Cirebon kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi dalam sebuah film dengan judul sama seperti nama korban.
Kasus ini terjadi tahun 2016 silam. Sudah delapan orang ditangkap dan menjalani persidangan. Tujuh pelaku dihukum penjara seumur hidup, sementara satu terpidana lagi anak di bawah umur divonis 8 tahun penjara.
Meski sudah delapan orang diadili, masih ada tiga orang tersangka belum ditangkap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kepada tiga tersangka yang masih DPO maupun pihak orangtuanya yang mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami imbau, kami minta agar dapat secepat ya menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast.
Polisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO.
"Apabila memang kami temukan dan bukan menyerahkan diri tapi akan melakukan upaya-upaya melarikan diri mengulangi tindak pidana akan kami proses dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Abast.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cirebon telah menjatuhkan vonis kepada para pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017 silam. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal. Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup, terkecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara.
Identitas dan ciri tiga DPO pembunuh Vina dan Rizky;
Andi (23)
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.
Dani (20)
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang
Pegi alias PERONG (22)
Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon.
Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam