Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Polisi melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke kejaksaan. Berkas pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu dilimpahkan polisi setelah penyidikan kasus dugaan penistaan agama rampung. Pelimpahan berkas itu setelah polisi mengumpulkan bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dengan memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli. "Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan Rabu (16/8).
Berkas Diteliti Jaksa
Berkas itu akan ditelaah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Apabila berkas dinyatakan lengkap, Panji Gumilang akan segera diseret ke meja hijau atau persidangan.
"Hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," kata Djuhandani.
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Polisi sebelumnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai melakukan gelar perkara. Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka usai polisi mempunyai sejumlah alat bukti serta telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyarankan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Pasal Dijerat Polisi Terhadap Panji Gumilang
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, di mana ini ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun," kata Djuhandani