Polisi Periksa Lagi Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama Besok
Polisi sudah melayangkan surat panggilan ke Panji Gumilang.
Pemeriksan ini dilakukan usai Polri menerima hasil laboratorium forensik.
Polisi Periksa Lagi Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama Besok
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) terkait kasus penodaan agama pada Kamis, 27 Juli 2023. Hal itu lantaran hasil laboratorium forensik telah keluar. “Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7).Menurut Ahmad, sejauh ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksan terhadap 30 saksi dengan 20 saksi ahli. Selanjutnya, Panji Gumilang diminta untuk hadir menjalani pemeriksaan sesuai dengan undangan yang telah dilayangkan.
“Kami telah menerima hasil dari Puslabfor,” kata Ahmad.
Sebelumnya, Ahmad merinci 30 saksi yang sudah diperiksa terkait kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang. Mereka di antaranya lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli laboratorium forensik (labfor).
“Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” kata Ahmad, Senin (24/7).
Pada Senin (3/7), Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama. Dia diperiksa penyidik sekitar delapan jam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Panji Gumilang, baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU. “Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu,” tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
Tentunya, lanjut Listyo, keseluruhannya masih berproses dan pada saatnya nanti pihaknya akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Foto: Kapolri Listyo Sigit
“Ya saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan, sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,”
jelas Listyo.
merdeka.com
Menurut Listyo, penyidik tengah melengkapi langkah penanganan hukum dalam kasus Panji Gumilang, termasuk kecermatan pengenaan pasal terkait kasus dugaan penodaan agama, penggelapan dana, hingga pencucian uang.
“Tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kita panggil, kita juga panggil para ahli yang berkait dengan Pasal-Pasal yang disampaikan,” Listyo menandaskan.