Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?
Polisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Status kasus tersebut telah dinaikan ke penyidikan oleh polisi.
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?
Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Untuk melengkapi unsur pidana yang ditemukan, polisi bakal melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi ahli pada Rabu (12/7) besok. "Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7).
Sejumlah saksi ahli yang bakal diperiksa antara lain saksi ahli ITE hingga ahli agama.
Kendati demikian, polisi belum membeberkan siapa saja saksi ahli tersebut.
"(Ahli yang diperiksa antara lain) ahli agama islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE," beber Ramadhan.
Total sebelumnya sudah ada 19 orang saksi, termasuk Panji Gumilang yang beberapa hari lalu telah diperiksa. Dengan menaikan perkara ke tingkat penyidikan usai menemukan adanya unsur pidana, walau belum menetapkan tersangka. Sementara untuk penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Guna dibawa ke gelar perkara selanjutnya untuk menentukan tersangka. "Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri diantaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten saudara. PG di media sosial," katanya.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," tambah Ramadhan.
Foto: Panji Gumilang saat diperiksa Bareskrim.
Sinyal Mahfud MD
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengirim sinyal bakal ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus Al-Zaytun. Namun, dia menolak mengungkap siapa sosok yang akan ditetapkan tersangka. Mahfud mengatakan, tindak pidana dalam polemik Al-Zaytun sudah nyata.Sehingga tinggal menunggu waktu penyidik Polri menetapkan tersangka. "Ya kan sudah ada tindak pidananya, sudah ada. Sudah penyidikan. Karena sudah ada penyidikan berarti harus sudah ada tersangka," ujar Mahfud di Kantornya, Senin (10/7).
Mahfud yakin betul, polisi akan segera menetapkan tersangka. Tetapi, dia menolak mengungkap siapa sosok tersangka yang akan ditetapkan oleh polisi.
"Penyidikan itu artinya tindak pidana sudah pasti ada. Tinggal siapa pelakunya sekarang. Yang diperiksa kan ya itu itu juga. Nantilah ditunggu siapa beberapa saat lagi," kata Mahfud.
Tanggapan Panji Saat Usai Diperiksa Usai jalani pemeriksaan waktu lalu, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengaku dicecar kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengaku sempat disinggung soal riwayat hidup sampai kasus hukum yang menjeratnya pada 2011 silam. "Oke dengarkan, yang pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup. Sudah dijawab," katanya. Selanjutnya, pertanyaan soal kasus pemalsuan dokumen Pada 2011. Dimana Panji tercatat pernah terseret atas kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan dihukum sebagai terpidana.
"Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum, iya saya pernah dihukum 10 bulan. Nah kan sudah 4 itu," tambah dia.