Kronologi Dua Pemuda di Bantaeng Tikam Pensiunan TNI Pengawal Calon Bupati
Polisi mengungkap motif kedua pelaku menikam korban hingga meninggal dunia akibat tak terima ditampar.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantaeng menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap pensiunan TNI yang juga pengawal calon Bupati Bantaeng, Subhan (63) yakni TW (24) dan AC (23).
Polisi mengungkap motif kedua pelaku menikam korban hingga meninggal dunia akibat tak terima ditampar.
Kapolres AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo mengatakan kasus penikaman terhadap Subhan menjadi prioritas penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama sepekan, akhirnya Tim Reskrim menangkap AC di rumah kerabatnya di Kecamatan Bissapu, Bantaeng.
"Tersangka AC ditangkap di rumah tantenya di Kampung Parang Labbua, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Bissappu, pada hari Rabu (15/10)," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/10).
Setelah menangkap AC, Satreskrim Polres Bantaeng melakukan pengembangan dan akhirnya mengungkap tersangka kedua yakni TW. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui TW berada di Kabupaten Maros untuk kabur ke Pulau Kalimantan.
"Di backup tim dari Reskrim (Resmob) Polda Sulsel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan akhirnya menangkap tersangka TW," tuturnya.
Nur menjelaskan motif kedua tersangka menikam korban karena tidak terima ditampar saat minum miras. Ia mengaku tersangka TW yang melakukan penikaman terhadap korban.
"Ikhwal terjadinya penikaman berdasarkan pengakuan tersangka TW terhadap korban Subhan setelah dirinya tidak menerima ditampar atau ditempeleng oleh korban," ungkapnya.
Nur memaparkan kronologi kejadian berawal saat kedua tersangka AC dan TW sedang minum miras pada pukul 21.30 Wita, Senin (1/10). Usai minum miras, keduanya pergi berboncengan mencari makan di sebuah warung.
"Usai dari warung pada pukul 02.22 Wita, kedua tersangka hendak pulang dan berhenti di dekat rumah korban. Kedua pelaku berhenti karena menerima panggilan telepon," kata Nur.
Saat itulah korban menegur kedua tersangka dengan nada menggertak. Bahkan korban menampar pipi kiri tersangka TW.
"Korban yang saat itu terlihat masih hendak memukul TW, sehingga TW turun dari motornya dengan spontan mencabut badik untuk menusuk korban. Tusukan melukai perut sebelah kiri korban," bebernya.
Usai kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah prof Anwar Makkatutu Bantaeng untuk mendapatkan perawatan. Sepekan mendapatkan perawatan, korban akhirnya meninggal dunia pada Rabu (9/10).
"Kasus ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik. Terlebih antara pelaku dan korban tidak saling mengenal," tegasnya.
Nur mengatakan telah menyita dua bilah badik yang digunakan TW menikam Subhan. Selain itu, polisi juga mengamankan motor milik tersangka.
"Untuk tersangka TW terancam Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana, Sub pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Sementara untuk tersangka AC dikenakan Pasal 354 ayat (2) KUHPidana, Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana," ucapnya.