2 Pemabuk Aniaya Prajurit TNI hingga Tewas Gara-Gara Tak Diberi Rp5.000
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keroom, Papua.
Satu orang sudah ditangkap.
2 Pemabuk Aniaya Prajurit TNI hingga Tewas Gara-Gara Tak Diberi Rp5.000
Gara-gara tak memberikan memberikan uang Rp5.000, seorang prajurit TNI berpangkat Serka TW merenggang nyawa. Dia dianiaya dua orang pemabuk.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keroom, Papua, pada Sabtu (24/2) lalu.
Pascaperistiwa kekerasan tersebut, satu pelaku orang ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika dua orang yang dipengaruhi minum beralkohol memberhentikan kendaraan (mobil), yang ditumpangi Serka TW melintas di Kampung Kalimo, Distrik Waris menuju Distrik Senggi.
"Jadi peristiwa ini berawal saat ada dua orang yang sedang dipengaruhi miras menghentikan mobil yang di tumpangi korban. Kedua pelaku ini meminta uang kepada korban sebesar 500 ribu, namun oleh korban hanya diberikan 100 ribu, hal inilah yang membuat pelaku marah dan langsung menganiaya korban," ucap Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu M. Indra Prakoso menjelaskan, Selasa (27/2).
Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung meninggalkan korban yang sudah tak berdaya.
"Melihat korban sudah tidak berdaya, sopir lalu segera membawa korban ke Puskesmas Senggi, namun oleh pihak Puskesmas korban sudah dinyatakan meninggal dunia," tutur Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari keterangan seorang saksi yakni sopir yang melihat korban dipukul dan ditendang pada bagian kemaluan.
Selain itu, seluruh tubuh berulang-ulang hingga membuat korban tak berdaya.
"Satu pelaku berinisial DD berhasil ditangkap, kini tengah menjalani periksaan pasca peristiwa tersebut, dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya lewat alat bukti yang cukup. Maka senin kemarin DD sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan rekannya DS saat ini masih dalam pengejaran dan pencarian," kata Iptu M. Indra Prakoso.
DD dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.