Bukan Perampokan, Ternyata Ini Motif Pelaku Membunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Motif pelaku pembunuhan di Musi Banyuasin akhirnya terungkap.
Banyak alasan korban tak bisa memberikan keuntungan sehingga membuat tersangka emosi.
Bukan Perampokan, Ternyata Ini Motif Pelaku Membunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Polisi meringkus EE (48), pelaku tunggal pembunuhan empat sekeluarga di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu (20/12). Pelaku tak lain adalah rekan bisnis korban.
Dalam pemeriksaan, tersangka awalnya menginvestasikan sejumlah uang kepada korban HR (50) untuk bisnis penjualan ponsel. Tersangka kesal karena ia tak mendapatkan bagi hasil meski bisnis itu berjalan lancar.
Cukup sering tersangka datang ke rumah korban untuk menagih. Namun banyak alasan korban tak bisa memberikan keuntungan sehingga membuat tersangka emosi.
"Motifnya bukan perampokan tapi karena salah paham soal investasi penjualan HP, korban disebut tersangka tidak memberikan keuntungan sama sekali,"
ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin (1/1).
merdeka.com
Terlalu lama menunggu janji, tersangka kembali mendatangi rumah korban. Setelah bertemu, keduanya cekcok mulut dan berakhir perkelahian.
Tersangka memukul kepala korban dengan kayu hingga terkapar. Ibu korban, JR (70), berusaha membantu, namun justru dipukul tersangka dengan kayu yang sama.
Tersangka mengikat kedua tangan korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya. Saat itulah, kedua anak korban, MA (12) dan AU (5), memergokinya yang langsung lari ketakutan.
Tersangka mengejar dan pertama kali menangkap AU di belakang rumah. Kepala AU dipukul tersangka dibuang ke dalam jamban. Sementara korban MA tertangkap di semak-semak sekitar 50 meter dari rumahnya. Lagi-lagi, kepala korban dipukul hingga tewas.
Kemudian, tersangka membawa kabur ponsel yang dibuangnya ke sungai beserta kayu untuk menghilangkan barang bukti. Warga Lais, Musi Banyuasin, itu kabur ke Jambi dan bersembunyi di rumah keluarganya.
Atas perbuatannya, tersangka EE dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara hingga hukuman mati.