Kronologi Pembunuhan yang Viral di Bogor, Pelaku sempat ajak Korban Pesta Miras Sebelum Dihabisi
Pelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Polres Bogor menangkap empat pelaku pencurian dan kekerasan, yang menewaskan satu orang di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Diketahui, pencurian dan kekerasan itu terjadi pada Rabu, 18 September 2024. Pelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, korban tewas HS (26) dan tersangka D saling kenal. Bahkan, D sedang menggadaikan mobil Toyota Calya pada korban HS sebesar Rp23 juta.
"Tersangka D ini, kesal karena korban HS selalu menagih utang. Sehingga tersangka D merencanakan aksi pencurian dan kekerasan tersebut," jelas Adhimas, dalam gelar perkara di Mapolres Bogor, Senin (23/9).
Saat melakukan aksinya, D yang merupakan otak dari semua kejahatan ini mengajak tiga orang lain yaitu C, O dan S. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Sebelum menghabisi HS, D bersama S datang ke rumah korban, dengan dalih untuk bertamu. Keduanya bahkan sempat disuguhi kopi pada Selasa 17 September 2024 pukul 23.00 WIB.
Tersangka datang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka C dan telah menyiapkan kunci pas terbalut pakaian, yang akan digunakan untuk menghabisi HS.
"Dua tersangka ini juga membawa minuman keras dan minum-minum bersama korban. Saat korban mulai mabuk, tersangka D memukul kepala sebelah kanan HS menggunakan kunci pas berulang kali," jelas Adhimas.
Selain itu, tersangka S membekap korban dengan pakaian serta menjerat leher korban menggunakan kabel hingga tewas, kemudian korban dimasukkan ke mobil Toyota Calya, yang notabene milik D.
Ketika telah memastikan HS tewas, D dan S lalu menganiaya istri korban RF (27), mertua korban NN (55) dan anak korban AL (10), hingga mengalami luka berat, hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Emas perhiasan milik korban pun dibawa lari oleh pelaku.
Setelah itu, tersangka D dan S, membawa mobil Mitsubishi Xpander milik HS untuk menjemput dua tersangka lain yaitu O dan C di kawasan Galuga, Kecamatan Cibungbulang.
Namun, saat itu hanya ada C, karena O sedang pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian, tiga tersangka D, S dan C kembali ke rumah pelaku, untuk membuang korban HS di wilayah Sukabumi.
"Namun, saat kembali ke rumah korban, dari kejauhan tersangka melihat sudah banyak orang di rumah korban. Sehingga mereka tidak jadi ke sana dan langsung melarikan diri ke Pandeglang. Tapi tersangka C tidak ikut dan turun di jalan," kata Adhimas.
Penangkapan
Usai menerima laporan adanya tindak pencurian dan kekerasan, polisi kemudian menggelar olah TKP dan berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Diawali dengan menangkap O pada Kamis, 19 September 2024 di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kemudian polisi menangkap C pada Kamis, 19 September 2024 pukul 18.00 WIB di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
"Setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap dua pelaku utama yaitu D dan S di Jalan Raya Labuam Saketi, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," jelas Adhimas.
Pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.