Penculikan IRT di Bandung: Pelaku & Korban Saling Kenal, Ternyata Motifnya Sakit Hati
Otak Penculikan IRT di Bandung dan Korban Saling Kenal, Motif Sakit Hati
Empat orang ditangkap terkait penculikan ibu rumah tangga berinisial SA (43) di Bandung. Diketahui, IRT itu diculik saat baru turun mobil dan hendak masuk ke dalam rumahnya.
Keempat pelaku adalah DAS (48). Dia otak dari penculikan ini. Sisanya AS, TA (51), H (51). Korban dimasukkan ke dalam Daihatsu Xenia No Pol Z-1227-VA.
“Kasus penculikan korban atas nama S di Antapani, alhamdulillah untuk seluruh pelaku sudah berhasil kita amankan. Ada empat pelaku yang kita amankan,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Selasa (10/12).
Tersangka AS yang berperan menyewa mobil. Pria kelahiran 1989 ini turut menarik korban ke dalam mobil. Sementara H (51) berperan menjadi sopir. Terakhir, DAS (48) menodongkan senjata api dan membawa korban masuk ke dalam mobil. TA membantu penculikan. Semua ditangkap pada Selasa (10/12) di tempat yang berbeda.
Motif Sakit Hati
Sebelum melancarkan aksinya, DAS berdalih pada rekan-rekannya meminta bantuan untuk menagih utang. Rekan-rekannya mengiyakan tawaran karena diimingi uang. Padahal, motif DAS sebenarnya bukan menagih utang.
“Otak dari pelaku tersebut adalah DAS yang mengajak ketiga orang tersangka lainnya.
DAS mengajak yang lain untuk menagih utang dan dijanjikan uang. Padahal tujuan sebenarnya bukan menagih utang,” jelas Budi.
Disinggung mengenai motif, sejauh ini DAS mengaku sakit hati terhadap korban. Namun, ia belum bisa mengungkap lebih detil karena diperlukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk motif masih kita dalami, tetapi hasil pemeriksaan sementara dari perjalanan tadi telah ditangkap, yang bersangkutan motifnya adalah sakit hati. Untuk sakit hatinya seperti apa, nanti kita akan dalami selesai pemeriksaan di Polrestabes Bandung,” ucap Budi.
“Tetapi memang korban dan tersangka memang sudah mengenal. Nanti kita dalami motif sakit hatinya seperti apa dan lainnya,” pungkasnya.
Barang Bukti
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia No Pol Z-1227-VA warna abu dan satu pucuk senjata api mainan. Para tersangka melanggar pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau Pasal 333 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Diketahui, kasus ini mengemuka saat rekaman CCTV viral di media sosial. Dalam video tempak seorang ibu rumah tangga diduga diculik oleh sekelompok orang bersenjata. Korban terlihat turun dari mobilnya untuk membuka pagar rumah.
Tak lama setelah itu, satu mobil datang menghampiri. Terlihat pula pria menodongkan senjata api ke arah korban, memintanya ikut ke dalam mobil. Lokasi penculikan terjadi di Jalan Sukanagara Asri, Antapani.