Berantas Pungli, Polda Lampung Ringkus 12 Orang
Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Lampung bertekad menindak tegas kasus premanisme serta pemerasan yang berupa pungutan liar.
Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Lampung Utara bertekad untuk menanggulangi kasus premanisme serta pemerasan yang berkaitan dengan pungutan liar (pungli). Mereka melaksanakan operasi di tiga lokasi strategis yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 pelaku berhasil ditangkap. Operasi ini dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan, dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Boyoh, pada hari Kamis, 19 Desember 2024.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi tindakan premanisme dan pungli yang jelas-jelas merugikan masyarakat," ujar AKBP Deddy dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/12).
Operasi diawali di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di depan Rumah Makan Obara, Kecamatan Abung Selatan. Di lokasi ini, delapan orang tersangka berhasil ditangkap bersama tujuh unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti.
"Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa kami mendengar keluhan masyarakat dan bertindak tegas terhadap pelaku pungli" ungkap Deddy.
Selanjutnya, operasi berpindah ke Jalan Lintas Sumatera di Desa Blambangan Pagar, di pos PT JOB/Jasa Ormas Blambangan. Di tempat ini, empat tersangka dan tiga unit sepeda motor juga berhasil diamankan.
"Kami tidak hanya fokus pada satu lokasi, tetapi menyasar seluruh titik yang dilaporkan menjadi tempat praktik pungli" jelas Kapolres.
Di lokasi ketiga, yaitu Jembatan Way Sabuk, Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Tengah, tim menemukan bahwa aktivitas pungli telah berhenti setelah penindakan di dua lokasi sebelumnya.
Tim juga memasang garis polisi di pos pungli untuk mencegah kegiatan serupa di masa mendatang. "Kami ingin memastikan lokasi ini benar-benar bersih dari praktik pungli. Kehadiran polisi bukan hanya untuk menindak, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat," tutup Deddy.
10 Sepeda Motor Diamankan
Kapolres menginformasikan bahwa sebanyak 12 orang tersangka dan 10 sepeda motor telah berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Semua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Semua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi pelaku pungli," ungkap Deddy.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan secara undercover di tempat-tempat yang diduga masih menjadi lokasi pungli.
"Kami akan terus memantau dan bertindak jika ditemukan pelanggaran serupa. Jangan pernah mencoba-coba melakukan pungli lagi," tegasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan tindakan tegas terhadap pungli dapat mengurangi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Operasi ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas pungli dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Deddy menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik yang merugikan.