Sadisnya Lima Pelaku Pembunuhan Bocah Aqila, Mayat Korban Dimasukkan Tas dan Dibuang Sejauh 127 Km
Polisi menetapkan lima tersangka penculikan dan pembunuhan bocah lima tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan di Cilegon, Banten.
Polisi menetapkan lima tersangka penculikan dan pembunuhan bocah lima tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan di Cilegon, Banten. Kelima tersangka yakni SH (38), RH (38), EM (32), YN (22), dan UJ (32) begitu keji menjalankan peran membunuh Aqila.
Pelaku menghabisi korban di salah satu ruangan di kontrakan sebelah tempat korban dan ibunya tinggal. Pelaku SH menculik korban, sementara pelaku RH dan EM sudah menunggu di gudang. Pelaku SH dan RH membawa korban yang sudah tidak bernyawa ke Cihara Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya korban membawa mayat korban menggunakan tas ransel ke Cihara dari Cilegon. Mereka sempat mampir ke Pandeglang ke kontrakan YN dan UJ.
"Pakai tas ransel yang ada besinya itu. RH yang bawa tas," ujar Wisnu saat ditemui di Mapolres Cilegon, Senin (23/9).
Wisnu mengungkapkan jarak Cilegon ke Cihara bila ditempuh menggunakan sepeda motor bisa mencapai 3 sampai 4 jam.
"Lumayan jauh bisa 3 sampai 4 jam dari Cilegon ke Cihara,"ungkapnya.
Korban Sempat Mau Dibakar
Sesampainya di Cihara, tas berisikan mayat berpindah ke tangan pelaku YN dan UJ. "Tas sampai Cihara yang bawa RH, sampai di Cihara pindah ke YN dan UJ, saat membuang korban dari jembatan," kata Wisnu.
Para pelaku sempat berniat mengubur dan membakar jasad korban sebelum dibuang di jembatan Cihara. Untuk diketahui, jarak dari Cilegon ke Cihara, kabupaten Lebak mencapai 127 Km.
"Mereka sempat ingin mengubur dan membakar korban," tutup Wisnu.