Polisi Kebut Penyidikan Kasus Pembunuhan Bocah Dililit Lakban, Rekonstruksi Pekan Depan
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kematian warga Jalan Kamboja BBS II, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon itu.
Polisi terus menyelidiki kasus pembunuhan bocah Aqilatunnisa Prisca Herlan (5). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kematian warga Jalan Kamboja BBS II, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon itu.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang akan dilakukan rekonstruksi pembunuhan keji itu.
"Yang jelas kemaren pada saat press confrens kan peran masing-masing pelaku sudah disampaikan baik SH, kemudian RH, EM kemudian UH dan YH. Kemungkinan Rancana nanti Minggu depan akan dilaksanakan rekontruksi," ujar Didik, Selasa (24/9).
Penyidikan maraton yang dilakukan diharapkan mengungkap secara detail peran dari kelima pelaku untuk kemudian dituangkan dalam BAP
"Jadi saat ini masih maraton untuk proses penyidikan untuk dilengkapi dan nanti Minggu depan akan dilakukan rekontruksi sehingga nanti perannya akan sesuai enggak dengan BAP yang ada," katanya.
Untuk lokasi rekontruksi, polisi belum bisa memastikan karena masih mencari tempat yang aman.
"Nanti akan kita lihat yang nanti kira kira aman di mana. Karena nanti apa di lokasi tempat kerjain perkara atau nanti yang tahu penyidik di sana," ujarnya.