Pembunuh Bocah Dililit Lakban di Cilegon Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi memastikan pasal yang diterapkan sudah sesuai dengan apa yang dilakukan pelaku.
Polisi menetapkan lima orang tersangka terkait kematian Aqilatunnisa Prisca Herlan (5). Mereka adalah SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32).
Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara denda Rp3 miliar. Selain itu, untuk dua pelaku lainnya ditambahkan pasal 55 KUHP
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson mengatakan pihaknya telah berkoordinasi kepada Kejaksaan Negeri Cilegon dalam menerapkan pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku.
"Dari kejaksaan juga sudah berkoordinasi dengan kami terkait dengan 15 tahun itu akan dituntut semaksimal mungkin dan bisa sampai kepada hukuman mati," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson, Senin (23/9).
Dia memastikan pasal yang diterapkan sudah sesuai dengan apa yang dilakukan pelaku.
"Kita hanya mengikuti aturan hukum ya, terkait masalah adanya lex spesialis, kita mengutamakan lex spesialisnya," katanya
Sebelumnya, embunuhan diawali penculikan ini diotaki Saena. Dia mengaku terbakar cemburu pada A, ibunda Aqila, karena memiliki kedekatan dengan Rahmi. Rupanya, Saena dan Rahmi adalah pasangan sesama jenis. Muncullah pikiran jahat untuk menghabisi putrinya.
"Saya dendam terhadap saudara A, saya kurang suka terhadap sikapnya dia karena dia selalu mengajak saudara RH untuk ke sana ke sini tanpa saya. Betul, saya cemburu," ujar Saena dalam jumpa pers di Mapolres Cilegon, Senin (23/9).
Saenah mengakui membunuh Aqila dengan memukulkan shockbreaker yang ada di ruangan tersebut ke arah pundak.
"Saya pukul ke bagian tengkuk, pundak. Saya tidak menduduki. Shockbreaker di situ sudah lama sebelum pindahan. Karena kami rencana mau punya usaha jual es. Setelah itu saya cuma spontan aja karena saya panik. Kalau bantal boneka, saya bawa dari rumah," katanya.