Sadis, Suami Ajak Tiga Teman Bunuh Istri dan Kubur Jasad Korban di Belakang Rumah
Polisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.
Seorang istri berinisial INS (24), di Bandung, Jawa Barat dibunuh suaminya berinisial A (23). Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan ekshumasi atau menggali kuburan untuk mengeluarkan jasad korban kasus penganiayaan dan pembunuhan dilakukan suaminya tersebut.
Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo mengatakan, korban INS diketahui hilang semenjak tujuh bulan lalu dan diduga dikubur sejak bulan Januari 2024.
"Tadi pagi kita sudah melaksanakan ekshumasi, kita langsung bawa jenazahnya untuk diautopsi oleh tim kedokteran," kata Kusworo di Bandung, Jumat (2/8), demikian dikutip Antara.
Kusworo menjelaskan pelaksanaan ekshumasi dilakukan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System. (Inafis) Polresta Bandung dengan didampingi Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Barat.
Kapolresta mengatakan pihak keluarga INS kehilangan kontak dengan korban sejak tanggal 13 Januari 2024 hingga mendapatkan kabar jika korban meninggal dunia karena dibunuh oleh tersangka utama berinisial A (23) dan mengetahui korban dikuburkan di Kampung Ciburial, Pacet, Kabupaten Bandung.
"Pada tanggal 28 Juli 2024, keluarga korban mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban sudah dibunuh oleh suaminya, yaitu tersangka A,” kata Kusworo.
Setelah keluarga korban mengetahui INS telah dibunuh oleh pelaku, pihak keluarga kemudian melapor ke Polresta Bandung pada tanggal 30 Juli 2024 dan langsung dilakukan penyelidikan.
"Kami bisa menangkap empat orang pelaku pada tanggal 31 Juli 2024 berselang satu hari setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini," kata Kapolresta.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan seluruh pelaku yang berjumlah empat orang.
Korban dibunuh oleh tersangka utama berinisial A bersama tiga tersangka lain yang merupakan teman dari pelaku dengan menggunakan golok.
"Ketiga tersangka yang ada di rumahnya ini membantu tersangka A dengan memegang tangan, kaki dan membungkam korban pada saat tersangka menggorok korban dengan menggunakan golok,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
- 4 Jenis Buta Warna yang Rentan Dialami oleh Seseorang dan Perlu Diwaspadai!
- Pantas Banyak Orang Indonesia Pilih Kerja di Arab Saudi, Ternyata Segini Gaji Sopir Bus di Mekkah Bikin Tergiur
- Doa Menabung untuk Menikah & Dilimpahkan Rezeki oleh Allah SWT, Bisa Jadi Amalan Tiap Hari
- Teknologi ini DIpercaya Jadi Kunci Pembangunan Piramida Mesir Kuno
- Inalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Menteri Airlangga dan Keluarga Besar Golkar Berduka
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024