Kronologi IN Dikira Hilang Ternyata Dibunuh & Dikubur Suami di Belakang Rumah Sejak 7 Bulan Lalu, Motif Cemburu
Tersangka menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban di sebuah lahan perkebunan.
Asep Saepudin (23) membunuh istri sirinya berinisial IN (24) karena termakan isu perselingkuhan. Tersangka menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban di sebuah lahan perkebunan.
Peristiwa ini terjadi di Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung pada Januari 2024 lalu. Polisi menangkap pelaku beberapa hari lalu. Penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak keluarga korban yang kehilangan kontak serta tak ada kabar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihak keluarga sudah menanyakan keberadaan IN kepada Asep yang juga sulit ditemui. Namun, jawaban yang diberikan tidak pernah memuaskan. Pihak keluarga kemudian mendapatkan informasi bahwa IN sudah meninggal dunia.
"Keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa sudah korban nggak usah dicari karena sudah dibunuh oleh suaminya, yaitu tersangka Asep," kata Kusworo, Jumat (2/8).
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap Asep di Kabupaten Bogor pada 31 Juli 2024. Lalu, ada tiga tersangka lain yakni Abdul Gani (22), Usman Soleh (30), dan Agus Kurnia (21) yang turut ditangkap karena membantu melakukan pembunuhan.
"Pelaku dibantu tiga orang temannya. Korban ditahan tangan dan kakinya, serta ada pula yang membungkam korba. Tersangka Asep menggorok korban dengan menggunakan golok. Kemudian Asep kabur ke Bogor," ujar Kusworo.
Kusworo mengatakan Asep membunuh korban karena merasa cemburu mendapat kabar istrinya berselingkuh. Biasanya, korban tinggal di rumah Asep. Namun, saat ada masalah, IN kerap pulang ke rumah orang tuanya di Kota Cimahi.
"Walau belum bisa dibuktikan soal perselingkuhan, tersangka tetap melakukan pembunuhan dibantu oleh tiga temannya. Setelah itu ketiga pelaku diam di rumah masing-masing, sedangkan pelaku utama AS, langsung melarikan diri ke Kabupaten Bogor," ujar dia.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni 340 tentang pembunuhan berencana dan 170, dengan ancaman penjara seumur hidup. Jajaran Satreskrim Polresta Bandung bersama Tim Inafis sudah melakukan proses ekshumasi atau menggali kuburan di Kampung Ciburial, Desa Panyadap, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Jenazah korban langsung dibawa oleh Tim Inafis untuk dilakukan autopsi oleh tim forensik.
Korban Digorok
Asep mengakui bahwa dirinya sudah merencanakan pembunuhan pada Desember 2023. Namun, rencana itu urung terlaksana karena temannya menolak membantu.
"Rencananya awal Desember saya mau bunuh dia, karena cemburu dan sakit hati, karena dia gak mau, jadi rencananya gagal," kata Asep.
Kemudian, pada Januari, rencana itu ia Kembali susun. Semula, IN dibawa ke rumah Asep. Di sana sudah disiapkan senjata tajam dan cangkul. Pembunuhan pun dilakukan sekira pukul 21.00 WIB. Proses mengubur jenazah selesai tiga jam kemudian.
"Niatnya memang akan dibunuh kemudian dikubur dengan menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini. Alasan digorok biar cepet mati saja. Iyah langsung dikubur," kata dia.
Ia memastikan bahwa teman-temannya membantu secara sukarela, tanpa iming-iming uang atau upah. "Enggak nakut-nakutin temen saya juga, saya juga gak ngasih apa-apa," katanya.