Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran
Saat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Dua dari enam pelaku masih dalam pengejaran.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Di mana perampokan itu terjadi? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Di mana perampokan terjadi? Toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang disatroni perampok pada Sabtu (8/6).
-
Kapan perampokan terjadi? Toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang disatroni perampok pada Sabtu (8/6).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana maling di Pekanbaru membobol toko ponsel? 'Pelaku menggunakan mesin las untuk membuka gembok toko, kemudian masuk dan mengambil berbagai macam handphone dengan kerugian mencapai Rp501.900.000,' kata Bery, Selasa (19/3).
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran
Empat dari enam orang anggota komplotan perampokan Pegawai Koperasi di Kabupaten Malang berhasil ditangkap Polres Malang. Para pelaku menggasak harta korban total ratusan juta Rupiah dan dibagikan kepada seluruh pelaku untuk merayakan Lebaran.
"Digunakan untuk persiapan kebutuhan Lebaran, karena waktu itu H-5, ada yang nebus motor, beli pakaian dan ada ada yang masih sisa dan seterusnya untuk keperluan Lebaran," jelas AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang.
Pelaku berhasil ditangkap berinisial M (43), ES (51), KA (43), seluruhnya berasal dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Serta seorang pelaku berinisial S (40), warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, yang merupakan tetangga korban.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya uang tunai Rp2 juta, dua ponsel milik korban, serta mobil yang digunakan saat beraksi.
Tak hanya itu, sebuah pisau sepanjang 30 centimeter yang digunakan untuk mengancam korban serta lakban yang diperuntukkan menutup mata korban juga turut disita sebagai barang bukti.
Masing-masing pelaku mendapatkan bagian bervariasi, dari Rp5 Juta, Rp7 Juta dan Rp12 juta, tergantung senioritas dan peran masing-masing.
Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
Perampokan berlangsung, Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial RS (43), pegawai koperasi simpan pinjam.
Dalam aksinya, pelaku berbagi peran yakni memantau lokasi rumah, sementara sisanya bersiap menyergap Setelah rumah dalam keadaan sepi. Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu.
Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban. Para pelaku membawa korban ke kamar dalam kondisi di lakban mulut serta tangannya.
Pelaku sebelumnya sudah mempelajari situasi lingkungan rumah korban. RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
Bahkan, rencana perampokan tersebut sudah hampir dilakukan komplotan pelaku sebanyak 3 kali sebelumnya. Upaya sebelumnya diurungkan karena situasi dinilai kurang mendukung dan lingkungan masih ramai.
“Rencana merampok ini sudah berkali-kali urung dilakukan karena batal dan baru berhasil pada percobaan keempat,” ungkapnya.
AKP Gandha mengatakan dua pelaku lain yang diduga sebagai otak perampokan telah ditetapkan dalam DPO. Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Para pelaku tak segan untuk melukai korban jika melawan saat melancarkan aksinya.
“Identitas keduanya telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Gandha.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Malang. Keempatnya akan dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dua DPO Diminta Serahkan Diri
Kepolisian Resor Malang memberikan peringatan keras kepada dua terduga pelaku perampokan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua pelaku tersebut diimbau untuk segera menyerahkan diri.
"Dua orang ini di manapun kalian berada, kita pastikan akan segera kita kejar, kita cari, dan pasti kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya," tegas Komisaris Polisi Imam Mustolih, Wakapolres Malang.
Polisi telah mengantongi identitas kedua terduga pelaku yang berinisial J dan AB. Identitas keduanya berhasil terungkap setelah polisi menangkap empat dari enam pelaku perampokan lainnya, pada Sabtu (20/4/2024).
Wakapolres berharap dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, sehingga kedua pelaku dapat segera ditangkap dan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Apabila apabila melihat (foto pelaku) seperti ini, segera kooperatif bisa menyerahkan diri kalau tidak kita pastikan untuk segera kita tangkap" pungkasnya.