Potret Atiqah Hasiholan Beberkan Kasus Warisan Keluarga yang Berbuntut Panjang, Bantah Menguasai tapi Hanya Menjaga
Aktris Atiqah Hasiholan telah menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri yang berlangsung selama 8,5 jam. Berikut adalah informasi lengkapnya.
Ungkap Soal Warisan
Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, dimulai sejak tahun 2012. Pada tahun 2024, kasus ini kembali diangkat ke kepolisian, sehingga reaksi masyarakat bisa dikatakan campur aduk, "surprise nggak surprise," ungkap Atiqah kepada media pada Selasa, 24 Desember 2024.
Atiqah mengungkapkan bahwa persoalan ini telah melalui perjalanan panjang yang dimulai dari proses pembagian warisan almarhum ayahnya. Pada tahun 2007, ayah Atiqah, Achmad Fahmy Alhady, telah meninggal dunia. Setelah kepergiannya, harta warisan dibagikan kepada tiga keluarga yang ditinggalkan, termasuk Ratna Sarumpaet serta keempat anaknya, yaitu Muhammad Iqbal, Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiholan.
"Bapak saya kebetulan menikah tiga kali, jadi ada negosiasi-negosiasi alot antar keluarga saat itu," jelas Atiqah.Proses pembagian warisan tersebut tidak berjalan mulus, mengingat adanya berbagai kepentingan dari masing-masing pihak yang terlibat. Atiqah menambahkan bahwa negosiasi yang terjadi saat itu cukup rumit dan memerlukan waktu yang tidak sedikit untuk mencapai kesepakatan.
Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya hubungan antar anggota keluarga dalam menghadapi masalah warisan. "Bapak saya kebetulan menikah tiga kali, jadi ada negosiasi-negosiasi alot antar keluarga saat itu," ungkapnya, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut.
Pembagian Warisan
Ratna Sarumpaet menjelaskan bahwa proses pembagian warisan memakan waktu yang cukup lama akibat berbagai dinamika yang terjadi di dalam keluarga. Sebagai wali bagi dua putranya yang mengalami skizofrenia, Muhammad Iqbal dan Ibrahim, ia mengajukan permohonan pengampuan pada tahun 2008.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil musyawarah keluarga. "Ibu saya mengajukan untuk menjadi wali dari kakak-kakak saya. Dalam proses pengampuan itu, ibu Atiyah (istri Muhammad Iqbal) juga terlibat karena tinggal bersama ibu saya dan kakak saya," ujar Atiqah.
Proses Panjang
Setelah melewati proses yang panjang, pembagian warisan akhirnya dilakukan pada tahun 2012 berdasarkan putusan Pengadilan Agama. Namun, harapan akan ketenangan justru terganggu ketika Atiyah, istri dari Muhammad Iqbal, mengajukan gugatan warisan secara sembunyi-sembunyi ke pengadilan negeri. "Tidak lama setelah ahli waris yang sah ditetapkan, ibu Atiyah secara diam-diam menggugat. Semua bukti dan saksi ada," ungkap istri Rio Dewanto ini.
Dalam sebuah situasi yang ironis, Muhammad Iqbal baru saja melakukan pembelian rumah untuk Atiyah tiga bulan sebelum mengajukan gugatan. Namun, permasalahan yang muncul antara mereka menyebabkan hubungan tersebut menjadi tidak harmonis. Muhammad Iqbal bahkan mempertimbangkan untuk bercerai dari Atiyah, meskipun rencana itu harus memenuhi syarat yang diajukan oleh Atiyah.
"Ibu Atiyah siap bercerai, asal ada beberapa aset yang dibaliknamakan ke pihak mereka," ungkap Atiqah.Keputusan untuk menggugat ini menjadi titik balik yang signifikan dalam hubungan mereka. Meskipun Iqbal telah menunjukkan niat baik dengan membeli rumah, masalah yang timbul justru memperburuk keadaan.
Kini, keduanya harus berhadapan dengan konsekuensi dari keputusan tersebut, yang tidak hanya mengubah status pernikahan mereka tetapi juga mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Dengan adanya syarat dari Atiyah, proses perceraian menjadi semakin rumit, menambah beban emosional bagi Iqbal yang harus menghadapi kenyataan pahit ini.
Situasi Kompleks
Situasi menjadi semakin kompleks ketika Atiyah memutuskan untuk menikah lagi pada tahun 2021. Atiqah mengklaim bahwa ia memiliki bukti terkait pernikahan tersebut dan telah menyerahkannya kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami punya bukti ibu Atiyah menikah lagi. Ada foto dan percakapan WhatsApp yang sudah saya serahkan kepada polisi," ujarnya.
Atiqah menegaskan bahwa keluarganya tidak memiliki niat untuk menguasai warisan dari Muhammad Iqbal. Sebaliknya, mereka bersedia mengeluarkan dana pribadi demi merawat aset-aset tersebut agar tetap dalam kondisi baik. "Kami nggak ada niatan untuk menguasai harta kakak kami. Kami bahkan nombok untuk menjaga aset itu, karena mengurus aset tanah itu tidak mudah," pungkasnya.
Keluarga Atiqah menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap pemeliharaan warisan tersebut, meskipun mereka tidak berhak atasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa mereka lebih memprioritaskan tanggung jawab dan perawatan daripada kepemilikan.